Masyarakat Minta Satpol PP Inhu Juga Tindak Tegas Pelanggaran Perda Lainnya

Masyarakat Minta Satpol PP Inhu Juga Tindak Tegas Pelanggaran Perda Lainnya
ilustrasi

RENGAT (RA) - Sikap tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap warung liar yang ada di Jalan Lintas Pematang Reba - Rengat (Simpang Jalan Seminai) mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Namun masyarakat berharap hal tersebut tidak hanya berhenti sampai disitu saja, karena banyak warung liar lainnya dibangun didaerah Ruang Milik Jalan (RMJ) sejauh ini tidak tersentuh hukum.

"Kita sangat mendukung sikap tegas Satpol PP Inhu yang telah membongkar keberadaan warung liar di simpang jalan seminai, karena mengganggu ketertiban umum," kata Ali, seorang warga pematang reba Kamis 27 Oktober 2016.

Mereka berharap hal tersebut tidak hanya berhenti sampai disitu saja, karena masih banyak warung-warung liar lainnya yang dibangun didaerah RMJ.

"Hal yang sama juga terjadi terhadap Peraturan Daerah (Perda) lainnya, dimana selama ini tidak pernah ditindak tegas oleh lembaga penegak Perda tersebut," katanya lagi.

Masih banyak pelanggaran Perda yang terjadi di Inhu, baik itu terkait bangunan liar, bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta bangunan yang menyalahi IMB," pungkasnya. (MAN)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index