4 Dampak Mengkhawatirkan saat Ekspor Kekayaan Alam RI Dipermudah

4 Dampak Mengkhawatirkan saat Ekspor Kekayaan Alam RI Dipermudah
ilustrasi penggalian tambang.
EKONOMI (RA) - Pemerintah mempermudah perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia mengekspor mineral mentah-mentah tanpa dilakukan proses pemurnian terlebih dahulu. Namun, pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
 
Kemudahan tersebut diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. Nantinya, dalam beleid tersebut pemerintah akan mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor mineral mentah dalam 3 sampai 5 tahun.
 
"Sekarang sedang di-finalisasi oleh Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba). Apa itu, misalnya kita memberi waktu 3-5 tahun untuk pembangunan smelter buat perusahaan yang bisa membangun smelter. Tapi perusahaan kecil yang marjinal yang tidak bisa bangun smelter tapi dia bisa bekerja sama dengan smelter-smelter seperti Inti Plasma," ujar Luhut di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/10).
 
Luhut memberikan relaksasi ekspor mineral mentah dengan beberapa catatan, salah satunya perusahaan tambang harus membayar bea keluar (BK) yang akan akan diterapkan bertingkat dengan disesuaikan proses pembangunan smelter.
 
"Perusahaan yang sudah membangun smelter kita akan berikan peluang relaksasi secara bertingkat sesuai dengan progress dari pembangunan smelter dan diawasi. Dia harus memberikan bea keluar yang akan kita terapkan bertingkat sesuai dengan progress pembangunan smelter," tuturnya.
 
Relaksasi ekspor bisa dilakukan jika revisi PP Nomor 1 Tahun 2014 selesai, tergetnya pada pekan depan. Dengan begitu, perusahaan tambang masih boleh ekspor konsentrat mentah hingga 2021 mendatang.
 
"Sejak dikeluarkannya peraturan itu 5 tahun itu maksimum. Kalau setelah lima tahun tidak membangun kita akan stop (kontraknya), mencabut izin kau punya tambang," tuturnya.
 
Selain ekspor konsentrat, Luhut juga membuka kemungkinan untuk ekspor beberapa jenis mineral mentah seperti bijih nikel. "Nah nikel ini agak menarik. Nikel yang kandungannya 1,8 lagi kita hitung karena di dalam negeri tidak bisa diproses maka kita pertimbangkan untuk diekspor," tandasnya.
 
Akan tetapi, kebijakan pemerintah tersebut mendapatkan penolakan. Aktivis lingkungan langsung bergerak mendengar ekspor mineral dibuka selebar-lebarnya untuk perusahaan tambang asing. Bahkan, mereka membeberkan fakta-fakta baru apabila kebijakan tersebut terlaksana. Berikut 4 faktanya.
 
1.Perburuk iklim investasi RI
 
Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal akan mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor tambang mentah atau konsentrat hingga 5 tahun ke depan atau sampai 2021. Persyaratannya, perusahaan tambang tersebut tetap harus membangun pabrik pengolahan atau pemurnian konsentrat alias smelter.
 
Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPW Partai NasDem Sulteng, Ahmad M. Ali mengkritik rencana Luhut ini. Menurutnya, relaksasi ekspor konsentrat ini merupakan malapetaka bagi iklim investasi di Indonesia.
 
"Kebijakan ini menunjukkan pemerintah Indonesia tidak konsisten dan cenderung menjebak para investor yang telah membangun smelter," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/10).
 
Ali menegaskan, kebijakan relaksasi ekspor konsentrat hanya akan memperburuk iklim investasi dalam negeri karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi. "Semua rencana yang telah dibangun akan berubah dan kepercayaan investor makin memudar karena tidak adanya kepastian hukum," terangnya.
 
Ali tidak heran jika selama ini Indonesia masih diragukan investor luar negeri. Sebab, setiap ganti rezim maka kebijakan sering berganti dan tidak memberikan kepastian pada investor. "Setiap pergantian rezim selalu diikuti dengan perubahan aturan yang mengganggu secara subtansi rencana induk investasi yang telah disepakati," terangnya.
 
Politis Partai NasDem tersebut meminta pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan relaksasi ekspor. Sebab, hal itu bukan jalan keluar, malahan memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki. Ali meminta agar pemerintah bisa memikirkan ulang skema tersebut untuk menjaga kewibawaan hukum nasional.
 
Selama masa perpanjangan relaksasi pemerintah memaksa perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral). Tetapi lanjut dia, pada sisi yang lain bahan baku mineral tetap di ekspor ke luar negeri.
 
"Bukankah ini kebijakan yang saling bertentangan, Anda mengundang dan memaksa investor membangun pabrik, tetapi di sisi yang lain juga ekspor bahan baku mineral juga dibolehkan. Kita mau bangun industri nasional yang visioner atau sekedar untuk mengeksploitasi mineral alam?" tutupnya.
 
2.Kuras kekayaan alam RI
 
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan oleh pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan. Melalui revisi beleid tersebut, Luhut berniat akan membuka kembali ekspor tambang mentah atau konsentrat, ore bauksit, nikel hingga tahun 2021 mendatang
 
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI, Khalisah Khalid mengatakan, rencana revisi tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi yang menginginkan hasil alam dioptimalkan dan diolah dalam negeri. Menurutnya, kebijakan ini hanya menguntungkan perusahaan tambang dan menunjukkan ketergantungan negara pada ekonomi semu.
 
"Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga. Kami melihat ada konflik kepentingan yang kuat di antara pejabat publik yang mengusulkan revisi PP No 1 tahun 2014," ujarnya di kantor WALHI, Jakarta, Selasa (11/10).
 
Di lain hal, penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11 tahun 2014 yang memberikan toleransi pelonggaran ekspor melalui presentase progres pembangunan smelter dinilai tidak adil. Ditambah lagi, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 5 tahun 2016 yang menghapus ketentuan syarat progres pembangunan smelter untuk mendapatkan perpanjangan ekspor mineral.
 
"Rangkaian kebijakan pelonggaran tersebut menjadikan PT Freeport Indonesia mendapatkan kuota ekspor 4,55 juta ton konsentrat. Freeport memproduksi 1.016 juta ton tembaga dan 1,663 juta troys on emas dan dengan total uang mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun setara dua kali APBN Indonesia," tuturnya.
 
"Untuk itu kami meminta pemerintah secepatnya menghentikan rencana revisi tersebut agar tidak menguntungkan Freeport dan menimbulkan kecemburuan terhadap perusahaan tambang lain," pungkasnya.
 
3.Digugat ke WTO
 
Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai aturan relaksasi ekspor konsentrat berpotensi digugat di World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia. Aturan ini juga rawan digugat investor asing ke lembaga arbitrase internasional dengan menggunakan mekanisme International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
 
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi, mengatakan relaksasi ekspor mineral mentah akan dibuka kembali oleh pemerintah akan menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi investor yang telah membangun smelter di Indonesia. Belum lagi, pengenaan pajak ekspor pada persentase tertentu yang ada di dalam kebijakan relaksasi teridentifikasi sebagai export restriction atau ekspor sukarela dalam konteks non-tariff barriers.
 
"Ketika kebijakan larangan ekspor konsentrat diterapkan, Indonesia diprotes keras di WTO, bahkan pernah digugat ke ICSID oleh Newmont," ujarnya di kantor WALHI, Jakarta, Selasa (11/10).
 
"Tetapi yang perlu diingat, jangan menganggap penerapan relaksasi ekspor mineral mentah saat ini akan menghilangkan protes tersebut. Potensi digugat di WTO ataupun ICSID sangat terbuka terhadap Indonesia dari penerapan kebijakan yang diskriminatif tersebut," tambahnya.
 
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah Ismail, menegaskan relaksasi ekspor mineral mentah berpotensi menghilangkan pendapatan dari nilai tambah pembangunan smelter. Dalam konteks ini, kata dia, PT Freeport Indonesia akan sangat diuntungkan.
 
"Pemerintah mesti tobat meninggalkan ketergantungan pada ekonomi palsu pertambangan yang melanggengkan pengurasan kekayaan alam dan mengancam keselamatan rakyat. Jika pelanggaran ini tidak dihentikan, maka presiden Joko Widodo sedang membuktikan dirinya sebagai 'pelayan' industri tambang dan PT Freeport," tandasnya.
 
Sebelumnya, pada 2017 mendatang, semua konsentrat dan mineral yang diekspor dari dalam negeri harus melalui proses pemurnian terlebih dahulu. Jika tidak, perusahaan tambang tak diperbolehkan lagi ekspor konsentrat.
 
Namun demikian, Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan berencana melakukan relaksasi aturan. Dia berencana merevisi UU Minerba untuk kembali memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat pada perusahaan-perusahaan yang belum merampungkan smelter.
 
4.Kerusakan alam RI
 
Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengkritik rencana relaksasi ekspor tambang mentah atau konsentrat hingga 2021 mendatang. Menurutnya, aturan ini memicu kembali laju eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Dia khawatir, jika terus dibiarkan ini akan merusak lingkungan Indonesia.
 
Aryanto mencontohkan, di Kalimantan Timur terdapat 3000-an lubang bekas tambang yang telah menelan korban hingga 25 jiwa, di mana sebagian besar adalah anak-anak generasi masa depan bangsa.
 
"Ini yang kita khawatirkan dari potensi relaksasi ekspor mineral. Mempercepat daya rusak lingkungan, lingkungan, standar keselamatan, menimbulkan tragedi kemanusiaan dan eksploitasi yang semakin besar," ujarnya di kantor WALHI, Jakarta, Selasa (11/10).
 
Selain itu relaksasi ekspor yang diberikan oleh pemerintah dinilai semakin memberi ketidakpastian dalam investasi. Alih-alih melaksanakan janji moratorium, relaksasi ekspor juga menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian pelaku ekonomi yang telah membangun fasilitas pengolahan.
 
"Situasi ini tentu semakin menggiring adanya ketidakpastian regulasi dan hukum dalam berusaha dan dapat memancing adanya tuntutan lebih lanjut," tandasnya.
 
Sekedar informasi, pada 2017 mendatang, semua konsentrat dan mineral yang diekspor dari dalam negeri harus melalui proses pemurnian terlebih dahulu. Jika tidak, perusahaan tambang tak diperbolehkan lagi ekspor konsentrat.
 
Namun demikian, Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan berencana melakukan relaksasi aturan. Dia berencana merevisi UU Minerba untuk kembali memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat pada perusahaan-perusahaan yang belum merampungkan smelter. (merdeka.com)
 
 
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index