Tim advokasi IDE-SUA Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU Kota Pekanbaru

Tim advokasi IDE-SUA Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU Kota Pekanbaru
masyarakat peduli pilkada Pekanbaru

PEKANBARU (RA)  - Tim advokasi dari Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Dastrayani Bibra (IDE) dan Said Usman Abdullah (SUA) hari ini, Senin, (10/10) resmi melaporkan KPU Kota Pekanbaru melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran tahapan pilkada yang mana KPU Kota Pekanbaru menolak surat dari Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

"Tim dari Bibra dan Said Usman membuat keputusan untuk melaporkan dugaan pelanggaran KPU Kota Pekanbaru kepada Panwaslu untuk disikapi," kata Kordinator Masyarakat Peduli Pilkada Pekanbaru, Syahril Abubakar, didampingi aktifis politik, Ronal Aritonang dan tokoh masyarakat, Abu Bakar, dalam pertemuannya.

Menurut aktifis hukum itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru, diyakini bisa masuk dalam salah satu dari 3 unsur pelanggaran yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.

"Kalau pidana akan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Kalau kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, sementara untuk administrasi Panwaslu," terangnya.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru tersebut, jelas merugikan hak individu dari Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA.

"Laporan akan masuk hari ini dan panwaslu akan menyikapi paling lambat 3 hari untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara, Tokoh masyarakat Riau, Abu Bakar, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru, tidak mendasar karena KPU membuat penafsiran sendiri dalam hasil tes kesehatan yang ditujukan oleh SUA.

"Ini kesimpulan yang dibuat sendiri. KPU melampaui batas kewenangannya," cetusnya.

Pemerhati Politik, Rolan Aritonang, mengungkapkan bahwa persoalan ini dinilai sebagai pembunuhan karakter seseorang. Mantan Anggota DPRD Riau 1999-2004 ini melihat ada unsur sentimental yang dilakukan oleh Komisioner KPU Pekanbaru.

"Ini jelas mengkebiri dan merugikan dua partai politik. apa dibalik semua ini?, ini harus diusut tuntas," tegasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index