PASIR PENGARAYAN (RA) - Perebutan lima desa hingga kini belum ada titik terang, Desa Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Makmur dan Desa Rimba Jayan sudah jadi polemik bagi dua kabupaten, Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar, kini keduaya sama-sama mengklaim lima desa masuk ke daerahnya.
Seperti halnya ditegaskan Asisten I Setda Kabupaten Rohul, Juni Syafrin, Selasa, bahwa lima desa masih jadi milik Rohul karena sesuai Undang-Undang (UU) nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten, Pelelawan, Rohul, Rohil, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing,serta Kota Batam, sudah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2003.
Tambahnya lagi, sesuai pasal 14 Ayat 10 UU RI nomor 53 tahun 1999, untuk penentuan batas wilayah secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri).
Dimana sesuai keputusan Mendagri melalui Dirjen Pemerintahan umum menegaskan permasalahan lima desa, dengan nomor Surat. 136/1431/PUM pada 17 September 2009 prihal penyelesaian lima desa. Di poin 4 huruf a juga dijeskan, kelima desa berada dalam cakupan wilayah administrasi kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.
“Atas dasar itu Pemkab Ruhul sudah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan serta berikan pelayanan ke masyarakat, juga lakukan pembangunan baik fisik maupun non fisik di lima desa itu,” tegas Asisten I.
Juga dikatakannya, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah bersifat administrasi yang objek gugatanya, yakni Surat Mendagri nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 maret 2010 perihal penegasan baras wilayah lima desa, ?tidak serta merta hak keperdataan masyarakat di lima desa berpindah ke Kampar.
Dimana dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, disana jelas tidak ada menyebutkan bahwa lima desa masuk ke Kabupaten Kampar. Karena kewenangan penegasan batas daerah adalah Mendagri, yang produk hukumnya Peraturan mendagri pasal 3 ayat 2 pemendagri Nomor 76 tahun 2012.
“Kami meminta Pemprov Riau dalam hal ini Biro Pemerintahan Setda Pemprov Riau, agar mencermati Surat mendagri Nomor: 135/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013, perihal penegasan batas daerah Rohul dan Kampar, dengan pedoman Permendagri Nomor 76 tahun 2012,” ungkapnya.
Juni Syafrin juga menjelaskan, pasca putusan MA RI tersebut, Mendagri telah menyurati Gubri dengan surat Nomor 135.6/2779/SJ,perihal penegasan batas daerah Rohul dan Kampar yang intinya pada point 2, diminta pemprov Riau melaksanakan percepatan penegasan batas daerah Kampar dan Rohul secara utuh dan menyeluruh.
“Namun, hingga sekarang hal tersebut belum pernah dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 25 ayat 2, Permendagri 76 tahun 2012 tentang penegasan Batas daerah,” terangnya.
Katanya lagi, yang terpenting, Gebernur Riau melaporkan hasil penyelesaian sebagaimana dimaksud pasal 26,27, dan 28 kepada menteri, dilampiri dengan berita acara selesainya perselisihan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota yang berselisih.
Berdasarkan pasal 31 Pemendagri 76 tahun 2012, tentang pedoman penegasan batas wilayah, Gubernur melaporkan ke Menteri setelah melakukan seluruh tahapan sebagaimana yang diamanatkan pasal 26,27, dan 28, bukan berdasarkan amar putusan MA RI nomor: 395/TUN/201.
“Maka dengan begitu, untuk sama-sama diketahui dan dipahami, finalnya suatu batas daerah ditetapkan dengan Pemendagri, bukan dengan kode wilayah. Bila kode wilayah dapat berubah kembali setelah dilakukan penyelesaian dan penegasan batas yang dilakukan dengan berpedoman ke pemendagri nomor: 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas wilayah,” harapnya. (hms)
