NASIONAL (RA) - JAKARTA, Sidang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal memasuki pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/10/2016) besok.
Puluhan saksi telah dihadirkan ke hadapan majelis hakim guna menguatkan dakwaan JPU atas pembunuhan yang diduga menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam secangkir es kopi Vietnam yang membuat Wayan Mirna Salihin tewas.
Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak menilai, banyak pembuktian yang masih bolong. Pasalnya bukti materil yang dihadirkan di persidangan justru tak memperkuat dakwaan jaksa.
"Kalau lihat pembuktian banyak yang bolong-bolong. Bukti materil itu paling penting dalam hukum pidana. Kenapa justru bukti materilnya yang enggak kuat di situ," ujar Jack saat dihubungi Okezone, Selasa (4/10/2016).
Ia mencontohkan bahwa bukti materil yang tak kuat yakni cairan sianida yang berada di dalam lambung Mirna tidak ditemukan. Hal ini terbalik dengan hasil autopsi yang dilakukan kepolisian. Satu contoh itu, lanjut Jack, menunjukkan kesan bahwa polisi dan jaksa terkesan memaksakan kasus ini.
"Logikanya banyak alibi yang dipaksakan dan tak sesuai aturan Polri. Standar pemeriksaan barang bukti, autopsi tak sesuai, dan banyak yang dipaksakan, semua bukti sifatnya formal, masih katanya-katanya," papar Jack. Banyaknya saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Hal itu, kata Jack, menunjukkan adanya keraguan dari jaksa penuntut umum. "Justru penegak hukum sendiri yang ragu-ragu dengan banyaknya saksi ahli, enggak mungkin orang ajukan saksi ahli lebih banyak kalau ada keraguan," tukasnya. (okezone.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
