RENGAT (RA) - Pemerintah Republik Indonesia melakukan Pelarangan sementara operasional kendaraan angkutan barang selama libur panjang hari raya idul adha 1437H/2016M.
Pelarangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.15/AJ.201/DJD/2016 tanggal 02 September 2016 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437H.
Surat Edaran ini berlaku mulai Jum'at 9 September 2016 Pukul 00.00 Wib atau H-3 lebaran Idul Adha 1437 H hingga Senin 12 september 2016 pukul 24.00 Wib, namun kenyataannya meski demikian masih banyak kendaraan barang yang tetap beroperasi diwilayah Inhu, salah satunya adalah mobil Tronton yang menabrak bocah di Sebarida.
Menyikapi hal ini masyarakat meminta agar pihak-pihak terkait bertindak tegas terhadap kendaraan besar yang masih melintas pada waktu yang sudah ditetapkan.
Sementara itu berdasarkan pantauan dilapangan, hingga H-1 mobil angkutan barang yang termasuk dalam mobil berat (memiliki sumbu lebih dari satu) tetap saja melintas, khususnya dijalan Litas Timur. (man)
