PEKANBARU (RA) - Masjid Raya Senapelan sebagai bukti bersejarah sekaligus cagar budaya Kota Pekanbaru tampaknya akan tinggal kenangan, pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri memberikan surat kepada Pemerintah Provinsi agar pemerintah mengajukan untuk dilakukan penghapusan status cagar budaya terhadap Masjid yang terletak di Kecamatan Senapelan tersebut.
Rencana penghapusan cagar budaya Kota Bertuah ini turut disesalkan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, Rabu (7/9), ia mengatakan tidak seharusnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri menghapus situs bersejarah tersebut.
"Kita berharap yang namanya cagar budaya di Pekanbaru ini harus dipertahankan, karena ini muka daerah loh, harusnya ini dipelihara dan dilestarikan," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan politisi PDIP ini, dengan ditetapkannya Masjid Raya Senapelan sebagai cagar budaya tentu ada perawatan berupa renovasi dan dipugar kembali agar tetap lestari.
"Tantu biaya perawatan pasti ada dong, kan gak mungkin bangunan lama dibiarkan seperti itu saja," terangnya.
Disinggung, alasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri menghapus situs bersejarah tersebut karena bangunan telah banyak direnovasi. Hal tersebut hanya hal teknis.
"Kalau teknisnya jangan seperti itu, ini harus di pertahankan, karena ini menyangkut marwah Pekanbaru juga, yang jelas kita tidak terima seperti itu, karena ini peninggalan sejarah, kenangan untuk Kota Pekanbaru," pungkasnya. (DWI)
