BENGKALIS (RA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yasid, dan Manager PT Delta Metro Guard (PT DMG), Erditaher, hingga saat ini masih memilih bungkam, terkait penerimaan tenaga kerja di PT Delta Metro Guard, terindikasi melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Anehnya, ketika Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bengkalis, Ridwan Yasid, telah berulang kali dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, terkait indikasi pelanggaran peraturan dan perundang-Undangan tersebut, namun tidak ada tanggapan atau penjelasan.
Begitu juga Manager PT Delta Metro Guard, Erditaher, ketika berulang kali dikonfirmasi, via pesan singkat, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan terkait penerimaan tenaga kerja di PT Delta Metro Guard itu.
Seperti dikabarkan media sebelumnya, bahwa Ketua Umum DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), Agen Simbolon, menyayangkan proses penerimaan tenaga kerja di PT Delta Metro Guard, terindikasi melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Agen Simbolon, PT Delta Metro Guard, diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor:27 tahun 2012.
“Dalam keputusan MK jelas diatur, bahwa bila terjadi pergantian perusahaan mendapat pekerjaan di perusahaan seperti PT CPI misalnya, dan objek kerjanya tetap ada, maka pekerja atau buruh yang dari perusahaan terdahulu, harus tetap dipekerjakan perusahaan yang baru,” terang Agen Simbolon kepada wartawan, Senin (05/09).
Begitu juga dalam pasal 19 huruf (b), Peraturan Menteri Tenagakerja a-quo, didalam ketentuan tersebut seharusnya perjanjian kerja antara PT.CPI dan PT.DMG harus memuat suatu ketentuan yang berbunyi, bahwa perusahaan penyedia jasa bersedia menerima pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya, untuk jenis pekerjaan yang secara terus-menerus ada di perusahaan di pemberi pekerjaan itu, dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja.
“Jadi, bila mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan itu, tentu tidak ada alasan dari PT.CPI ataupun PT Delta Metro Guard, untuk tidak mempekerjakan buruh yang dulunya bekerja di PT.ABB, namun kenyataan sekitar 215 pekerja dari PT ABB, yang telah memiliki sertifikat kerja atau keahlian, tidak diperkerjakan oleh PT DMG,“ keluh Agen Simbolon.
Dikatakan Agen Simbolon, terkait masalah tersebut, pihak yang berkompoten di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bengkalis, terindikasi tidak melakukan pengawasan terhadap penerimaan tenaga kerja tersebut.
“Oknum yang berkompoten di Dinas tenaga kerja Bengkalis, terindikasi tidak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan itu. Jika kita lihat oknum yang berkompoten di Bengkalis, terkesan tidak respon terhadap dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Republik Indonesia,”keluh Agen Simbolon.
Buktinya menurut Agen Siombolon, bahwa pengurus SBRI sudah berulang kali mengajukan surat permohonan untuk pertemuan antara buruh dengan Bupati Bengkalis, namun hingga saat, pihak yang berkompoten di Bengkalis seakan tidak respon.
“Kita sudah beberapa kali mengajukan surat untuk pertemuan kepada Bapak Bupati Bengkalis, namun Bapak Bupati Bengkalis belum pernah merespon surat permohonan kami itu,”keluh Agen Simbolon. (FER)
