Rencana Mutasi Pemko Pekanbaru Masih Mengembang

Rencana Mutasi Pemko Pekanbaru Masih Mengembang
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Rencana mutasi di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai kini belum juga terealisasi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru sampai kini masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Izin di kementrian itu susah mendapatkanya, jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Pekanbaru, Masriya, Minggu (4/9).

Lanjutnya, meski sejumlah tahapan sudah dilakukan Pemko Pekanbaru, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, persentase sudah dilakukan BKD Pekanbaru di Kemendagri.

"Rabu (31/8) kemarin kita sudah ekpose di Kemendagri, sekarang kita tunggulah proses penilaiannya seperti apa," kata Masriya.

Meski sudah melakukan ekpose di kementrian, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah mutasi tersebut bisa disetujui atau tidak.

"Tapi kita optimislah dapat persetujuan (dari pihak Kemendagri). Kalau sudah keluar suratnya nanti bisa kita proses disini (Pemko Pekanbaru)," katanya.

Seperti diketahui, rencana mutasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terganjal dengan adanya UU pemilihan kepala daerah Nomor 8 tahun 2015. Dalam UU itu, kepala daerah tidak dibenarkan melakukan mutasi 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatrannya. Namun, melalui UU terbaru yakni UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, kepala daerah masih dapat melakuan mutasi sebelum ditetapkannya pasangan calon kepala daerah oleh KPU setempat. Mutasi itu pun harus mendapatkan persetujuan Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri). (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index