DKP Mengaku Belum Tahu Perihal Pencabutan Gugatan PT MIG

DKP Mengaku Belum Tahu Perihal Pencabutan Gugatan PT MIG
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - PT Multi Inti Guna (MIG) telah mencabut gugatan terkait kisruh sampah dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di PN dan PTUN. Meski gugatan sudah dicabut dan MIG ingin mediasi, kerjasama dengan Pemko yang telah putus tidak akan bisa dilanjutkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, Zulkifli Harun, Minggu (4/9), mengaku jika pihaknya belum mengetahui masalah gugatan yang sudah dicabut PT MIG.

"Tentang pencabutan gugatan saya belum dapat info. Kalau kemungkinan kerjasama lagi tidak mungkinlah, karna kontrak sudah diputus," kata Zulkifli.

Ditanya apakah sudah ada komunikasi sebelumnya dengan PT MIG, soal sanksi denda selama kerjasama, sehingga MIG mencabut gugatan, Zulkifki enggan berkomentar banyak. Yang jelas, kata dia, masalah dengan sudah diatur di dalam kontrak kerjasama.

"Masalah denda kan sudah diatur dalam kontrak yang tidak bisa diubah oleh siapa pun, kecuali ada petunjuk dari pihak auditur atau hukum," jelasnya.

Ditanya tanggapan soal keinginan PT MIG untuk mediasi dengan Pemko Pekanbaru, ia menyebut semua sudah diserahkan kepada bagian hukum.

"Itu sudah kita serahkan ke bagian hukum pemko," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan PT MIG terkait kisruh sampah dengan Pemko telah dicabut. Perusahaan pemenang tender Rp53 miliar itu ingin fokus mediasi dengan Pemko Pekanbaru. Gugatan yang dilayangkan ke PTUN dan PN itu sudah dicabut sejak tanggal 16 Agustus lalu. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index