Disdukcapil Ajak Warga Rekam E-KTP di Kantor Lurah

Disdukcapil Ajak Warga Rekam E-KTP di Kantor Lurah
e-ktp

PEKANBARU (RA) - Disdukcapil Kota Pekanbaru mengajak warga masyarakat segera merekam elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Jika selama ini warga Pekanbaru merasa tidak sempat datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau guna merekam maka kedepan bisa dilayani ditiap kantor kelurahan setempat guna mempercepat proses.

"Karena masih banyak yang belum merekam," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Jum'at (02/09).

Baharuddin menjelaskan upaya membuka perekamam di kelurahan untuk mendekatkan masyarakat dengan pelayanan. Kalau selama ini dilakukan di kantor Disdukcapil, maka kedepan akan dilayani di wilayah masing-masing.

Apalagi menimbang masih banyak warga Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP, karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi administrasi kependudukan. Sementara jangka waktu pemberlakuan e-KTP sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri mulai 1 Oktober 2016.

Untuk itu Baharuddin mengimbau bagi masyarakat yang belum merekamkan data segera mengurus. Pasalnya, peraturan Mendagri mulai 1 Oktober mendatang KTP yang berlaku hanya e-KTP.

"Kami berencana akan membuka layanan perekaman data e-KTP di tiap kantor kelurahan. Mekanismenya dilakukan bergantian dengan selama dua har," katanya lagi.

Ia juga berharap sudah dekatnya tempat perekaman bagi masyarakat yang belum merekam, agar bisa datang.

"Jangan ada lagi alasan tempat perekaman data jauh dan sebagainya," jelasnya.

Karena kedepan masyarakat yang tidak memiliki e-KTP secara otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan KTP, seperti layanan kesehatan melalui BPJS atau juga pengurusan perizinan usaha dan lainnya termasuk untuk menikah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index