Pelaku Pembakar Mesjid di Bengkalis Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Pelaku Pembakar Mesjid di Bengkalis Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono memberikan keterangan Rabu (31/8/2016) di kantor Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RA) – Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak terpropokasi dengan adanya kejadian pembakaran mesjid Hasanah Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada Rabu (31/08) dinihari sekitar pukul 01.15 Wib, pelaku berinisial MF (19) saat ini sudah ditahan dan diduga mengalami gangguan jiwa.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak terprofokasi dengan adanya kejadian ini, pelaku dalam waktu 6 jam berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti di TKP, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa,” Ujar Kapolres didampingi Kabag Psikologi Polda Ria Kompol Novianto serta jajaran dan sejumlah tokoh lintas umat beragama di Bengkalis dalam presrilisnya di Mapolres Bengkalis, Rabu (31/08/2016).

Dijelaskan Kapolres awal kejadian ini diketahui oleh masyarakat yang melihat adanya kebakaran didalam mesjid tersebut dan kemudian melaporkan ke Babinkamtibmas, selain itu upaya pemadaman dilakukan oleh masyarakat.

“Setelah mendapat laporan anggota langsung turun ke TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti 1 buah jiregen berisi bensin, 1 buah baju koko dan sandal jepit,” jelas Kapolres.

Dari olah TKP tersebut dan keterangan dari masyarakat dalam waktu yang tidak lama pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke mapolres bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku diduga megalami gangguan jiwa dan ada luka bekas bakar di kaki kiri pelaku serta hasil pemeriksaan dari tim Polda Riau.

“Dari keterangan pelaku pada malam itu ia berniat tidur didalam mesjid tersebut dan saat terbangun pintu mesjid terkunci dan kemudian pelaku keluar menemukan sebuah jiregen dan membakar pintu bagian belakang mesjid,” jelas Kapolres lagi.

Ditambahkan Kapolres bahwa untuk pembuktian lebih intensif, pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Pekanbaru, apabila hasil obserfasi dari rumah sakit jiwa cakap secara hukum maka akan gugur dan dilakukan rehab, apa bila sebaliknya nanti kalau memang tidak terbukti mengalami gangguan jiwa maka akan diproses secara hukum. (PUT)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index