PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan (Diskanlut) Provinsi Riau, Tien Mastina diadukan dengan mosi tidak percaya oleh bawahan, pejabat eselon IV. Aduan ini, berdasarkan hasil tidak kepuasan atas kebijakan yang dibuat Tien Mastina, selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, terhadap penempatan beberapa jabatan di internal dinasnya.
"Ini masalah PPTK yang dibagi-bagi. Jadi pejabat eselon IV ini tidak puas dengan hasil kebijakan itu," ujar Kepala Inspektorat Provinsu Riau, Ervandes Fajri, Rabu (31/08) di Pekanbaru.
Dia menambahkan, sebelumnya pejabat yang mengurus PPTK ditangani oleh satu orang jasa. Namun pada awal tahun 2016 lalu dia mengubah kebijakan dengan memecah bidang ini, dengan tujuan mudah membagi kerja. Namun ternyata kebijakan itu dianggap membuah hasil kerja tidak efektif.
Setelah dilakukan tindak lanjut pemeriksaan terhadap aduan itu, pihak Inspektorat melakukan penyelidikan lebih jauh untuk membuktikan hasil aduan itu. Mosi tidak percaya yang diajukan oleh bawahan, biasanya akan sangat mengganggu kinerja dalam suatu instansi pemerintahan.
"Tien diadukan karena melanggar perjanjian kerja fakta integritas pada tufoksi tahun 2016, yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Memang salah, kami akhirnya merekomendasikan masalah ini, dan Pak Gubernur akhirnya membuat surat teguran kepada Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau," ujarnya.
Ketidakpuasan bawahan terhadap atasan pada dasarnya banyak terjadi dibeberapa SKPD lainnya. Namun hinga kini aduan yang masuk ke Ispektorat baru 3, sepanjang tahun 2016, yakni Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Riau, Ismaili Fauzi, Kepala Balitbang Provinsi Riau, Arbaini, Dan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau, Tien Mastina. (IKA)