RENGAT (RA) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto, akhirnya memberhentikan Edi Ahmad dari jabatan Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku masa bhakti 2013 – 2019.
Pemberhentian ini disebabkan lantaran Edi Ahmad tidak bisa memenuhi lima poin perintah Bupati Inhu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aur Cina Juandas, Selasa 30 Agustus 2016 mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Keputusan Bupati Inhu nomor: Kpts.313/VII/2016 tentang pemberhentian Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.
"SK Bupati Inhu tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2016 yang lalu," katanya.
Sebelumnya, Bupati Inhu memberhentikan sementara Kades Edi Ahmad dari jabatannya untuk untuk menyelesaikan lima kewajibannya selama 20 hari.
Lima poin perintah Bupati Inhu tersebut, antara lain menyelesaikan hasil pertanggungjawaban keungan desa, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2015 kepada Bupati Inhu, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD).
"Memberikan jawaban atas laporan BPD Aur Cina terhadap dugaan penyalahgunaan dana APBD dan APBN, serta memberikan jawaban dan pertanggungjawaban atas hasil pemeriksaan khusus oleh tim Inspektorat Kabupaten Inhu," paparnya. (man)
