Sabarudi: Bersikeras Disahkan, Bisa Di Penjara Kita

Sabarudi: Bersikeras Disahkan, Bisa Di Penjara Kita
Logo Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Penambahan Anggaran yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mencapai Rp60 Miliar yang dialokasikan untuk pengadaan lahan dinilai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Sabarudi ST telah melanggar aturan. 

''Jika tidak memiliki landasan aturan dan hukum yang kuat terhadap penambahan dana yang mencapai Rp60 Miliar untuk pengadaan lahan itu, dan bersikeras disahkan juga maka kita bisa di penjarakan,'' tegas Sabarudi kepada RiauAktual.com Selasa (9/10) saat ditemui digedung DPRD Kota Pekanbaru. 

Untuk itu, Banggar menunda pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-p) yang rencananya akan disahkan pada Selasa (9/10) pagi ini, tidak jadi dilaksankan karena perlu pembahasan lanjut persoalan penambahan anggaran yang ditujukan untuk pengadaan lahan. 

''Sejauh ini penambahan anggaran untuk pengadaan lahan tidak memiliki dasar, dan perlu kita bahas lanjut bersama tim TAPD untuk mengetahui dasar dari pengadaan lahan sehingga terjadi penambahan dana mencapai Rp60 MIliar,'' jelas Sabarudi. 

Banggar tidak mau, perosolana ini bisa menjadi masalah, dan membuat semua bisa di penjarakan. ''Perlu pembahasan lanjut terhadap pengadaan lahan yang diajukan Pemko ini dan memiliki dasar yang jelas,'' sebut Sabarudi. (RA4)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index