RIAU (RA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Riau belum bisa memastikan apakah Kawasan Danau Zamrud di Kabupaten Siak dibuka untuk masyarakat umum. Padahal, penerapan kawasan tersebut sudah ada Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Demikian diutarakan Kepala Disparekraf Provinsi Riau, Fahmizal Usman kepada wartawan, Senin (29/8/2016). Menurutnya, nantinya akan ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri yang ditunjuk langsung dari Kementerian LHK. UPT inilah nantinya yang akan mengurus Taman Nasional Zamrud secara keseluruhan.
"Kalau kapan dibuka untuk umum, itu tergantung kesiapan dari Kementerian LHK. Kita tidak bisa pastikan. Prinsipnya sama dengan taman nasional lainnya. Kita Disparekraf tidak bisa sentuh atau melakukan apapun terhadap taman nasional itu," kata Fahmizal.
Masih kata dia, pihak Kementerian LHK mengambil kebijakan untuk menjadikan tempat itu sebagai kawasan taman nasional dalam rangka penyelamatan dari tindakan perambahan hutan secara ilegal. Kasus seperti ini, sebenarnya sudah terjadi di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).
"Potensi Taman Zamrud sangat bagus untuk dikembangkan dalam rangka untuk pengembangan eko wisata. Sebab, kawasan ini masih dikelilingi hutan lebat dengan banyak spesies tumbuhan langka yang perlu dijaga kelestariannya," pungkasnya. (Tr)
