Pengesahan Perppu Kebiri Jadi Undang-undang Ditunda

Pengesahan Perppu Kebiri Jadi Undang-undang Ditunda
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
NASIONAL (RA) - Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang jadi tertunda. Hal ini menyusul kesepakatan penundaan di DPR RI terhadap Perppu yang dikenal dengan hukuman kebiri itu.
 
DPR sepakat  menunda pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Itu berdasarkan kesepakatan lobi para pimpinan fraksi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai wajar jika beberapa  fraksi yang sudah diskusi bersama meminta untuk ditunda.
 
"Kami pihak pemerintah sabar dan akan ikuti perkembangan terakhir. Saya pikir ini kan negara demokrasi, setiap fraksi punya hak," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
 
Adapun kekurangan yang disinggung oleh Gerindra, Yohana menjelaskan, kalau Perppu ini disahkan menjadi UU maka akan ada pertemuan khusus antara kementerian dengan DPR untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang mekanisme dan implementasi Perppu PA yang mengatur hukuman kebiri itu.
 
Bahkan, pemerintah sudah menyiapkan draf PP untuk dikonsultasikan ke DPR.  "Dan hukuman kebiri dilaksanakan setelah pelaku menjalani itu, kebiri diberikan selama 3 tahun. Tolong dipercepat saja supaya bisa ambil tindakan lalu sosialisasi karena ini tuntutan anak-anak seluruh Indonesia,” katanya.(riaupos.co)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index