PEKANBARU (RA) - Sesuai UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, calon incumbent harus cuti mulai dari ditetapkannya sebagai calon kepala daerah sampai masa kampanye.
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT mengatakan bahwa pihaknya masih memilih untuk menangguhkan pengajuan cutinya sebelum hasil gugatan yang diajukan Ahok ke MK terkait UU Pemilihan Kepala Daerah khusus pasal yang menyebut soal cuti.
“Saat ini Pak Ahok sedang mengajukan gugatan pasal kepada MK. Jadi Saya menunggu saja, kalau nanti MK memberikan keputusan yang lebih tegas” ungkapnya, Kamis (18/8).
Menurut Firdaus, dalam UU 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, itu ada pasal yang masih multitafsir dan perlu diperjelas. Diantaranya mengenai cuti selama kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas Negara.
"Dalam pasal itu aturannya belum jelas. Itu makanya saya menunggu keputusan MK dari gugatan Gubernur DKI," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga mengakui sudah mendapatkan tahapan pelaksanaan Pilwako Pekanbaru dari KPU Pekanbaru.
“Untuk pendaftaran perseorangan sudah ya, yang partai itu tanggal 21-23 September dan penetapan pasangan calon 22 Oktober,” tuturnya.
Saat kembali didesak wartawan mengenai kapan rencananya pengajuan surat cuti akan dilayangkannya, Firdaus menjawab dengan tertawa kecil.
"Cepat kali lah wartawan ini mau saya cuti. Yang jelas untuk proses dan tahapannya saya sudah tahu," jawabnya. (YAN)
