Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Lewat Medsos di Apartemen Bandung

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Lewat Medsos di Apartemen Bandung
lustrasi prostitusi online

NASIONAL (RA) - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, berhasil membongkar prostitusi online jaringan Media Sosial (Medsos) melalui twitter dan whatsapp. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto memaparkan, terbongkarnya praktik prostitusi online via media sosial, karena laporan dari sejumlah penghuni apartemen The Suites jalan Soekarno Hatta Bandung.

"Dengan laporan penghuni apartemen ini, kita lakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terlebih dahulu, terhadap germo yang diduga melakukan prostitusi online di apartemen tersebut," jelas Winarto kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/o8/2016).

Dalam melakukan pengungkapan prostitusi online ini, petugas harus menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan undercover (penyamaran).

"Kita terpaksa bekerjasama dengan warga yang kita minta menjadi pelanggan prostitusi tersebut, untuk menjebak sang germo. Hal ini dilakukan karena jika polisi yang melakukan undercover mereka telah mencium bahwa lokasi apartemen itu akan digerebek," tandas Winarto.

Dari hasil penyamaran oleh masyarakat, polisi berhasil mengamankan WH alias Pipih EL, IP alias Billy dan YS alias YG. Ketiganya diduga sebagai mucikari yang mengkoordinir para wanita tunasusila, untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.?

?Dalam aksinya pelaku menggunakan media sosial twitter dan whatsApp dengan memasang iklan pada dua media sosial tersebut.?

?"Modusnya mereka menawarkan iklan lewat medsos (media sosial), yaitu lewat Twitter dan WhatsApp," tutur Winarto.?

?Dalam iklannya di media sosial, para mucikari memasang tarif Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 3.000.000 untuk sekali transaksi.

"Mereka mendapatkan untung Rp 500.000 dari sekali transaksi," terangnya.

Dari penyelidikan kepada para mucikari, mengaku menawarkan wanita belia yang masuk kategori di bawah umur.

"Dari pengakuan mucikari, mereka menawarkan para gadis usia 16-18 tahun dalam bisnis prostitusi online ini," pungkas Kapolrestabes.

?Atas perbuatan ketiga mucikari tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang perdagangan orang. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index