Tower Crane Proyek di Simpang SKA Pekanbaru Tidak Ada Izin, DPRD Minta Segera Segel

Tower Crane Proyek di Simpang SKA Pekanbaru Tidak Ada Izin, DPRD Minta Segera Segel
crane

PEKANBARU (RA) - Penggunaan tower crane proyek di jalan Simpang SKA belum memiliki izin penggunaan. Hal ini diketahui beberapa waktu lalu saat Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengenai K3.

"Di Pekanbaru ada beberapa tempat yang menggunakan alat crane. Salah satunya pembangunan di Simpang Mal SKA tepatnya di depan Mal SKA. Setelah ditanyakan kepada pihak Disnaker ternyata penggunaan tower crane belum memiliki izin. Dimana tower tersebut menggunakan area publik, sehingga crane tersebut sampai ke jalanan tempat kendaraan melintas," ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, Selasa (16/8).

"Tentunya crane yang sampai ke jalan itu membahayakan pengguna jalan. Artinya, sebelum ada izin, juga peninjauan mengenai keselamatan kerja, kita melihat kegiatan ini harus dihentikan. Jangan sampai timbul korban," tutur ketua DPD PAN Pekanbaru tersebut.

Dikatakan Nofrizal lagi, dirinya juga merasa cemas ketika melewati simpang tersebut, begitupun dengan beberapa warga yang ditanyai Nofrizal.

"Kita menyayangkan kepada pihak perusahaan yang tetap menggunakan crane hingga sampai ke area publik. Kita minta untuk Disnaker untuk menyetop aktivitas penggunaan crane sebelum adanya tinjauan ke lapangan," sebut Nofrizal.

Untuk diketahui penggunaan tower crane saat ini tampak marak di sekitaran Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta. Ada dua megaproyek di lokasi itu, yakni pembangunan Transmart Carefour.

Tinjauan di lokasi, memang lengan tower crane ini sangat membahayakan pengguna jalan yang padat lalu lintas tersebut. Karena lengan tower crane menjorok ke jalan, ketika ada insiden maka akan membahayakan pengguna jalan. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index