DPRD Nilai Pemkab Bengkalis Buang Badan

DPRD Nilai Pemkab Bengkalis Buang Badan
RPJMD

BENGKALIS (RA) - Masih belum dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis oleh DPRD Bengkalis, tidak terlepas dari pengajuan ranperda RPJMD sendiri yang terlambat diserahkan eksekutif. Malahan kalangan dewan menilai kalau pihak eksekutif terkesan "buang badan" soal pengesahan RPJMD akan tepat waktu.

Hal tersebut langsung dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bengkalis Nurazmi Hasyim ST bahwa mustahil Ranperda RPJMD disahkan menjadi Perda bisa dilakukan tepat waktu. Karena Ranperda RPJMD itu sendiri diserahkan eksekutif ke legislative pada tanggal 08 Agustus, sementara waktu tersisa sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah enam bulan setelah masa jabatan kepala daerah dimulai.

"Artinya, enam bulan setelah kepala daerah dilantik RPJMD itu sudah disahkan menjadi Perda. Kalau bupati dan wakil bupati Bengkalis dilantik 17 Februari 2016, maka jatuh tempo pengesahan Ranperda RPJMD adalah tanggal 17 Agustus yang hanya tinggal dua hari lagi. Kalau dikatakan Ranperda RPJMD dapat disahkan tepat waktu itu mustahil dan ekskutif terkesan buang badan," tegas Nurazmi, kemarin malam  menanggapi pernyataan sekretaris Bappeda Imam Hakim.

Anggota Komisi II DPRD Bengkalis tersebut, membenarkan bahwa anggota DPRD Bengkalis sejak awal Agustus ini melaksanakan reses. Reses yang dilaksanakan itu sebelum ranperda RPJMD dimasukan ke sekretariat DPRD, sehingga kalau dikatakan pengesahan Perda RPJMD dapat dilakukan DPRD tepat waktu itu tidak masuk diakal. (PUT)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index