PEKANBARU (RA) - Penarikan dua unit mobil dinas (Mobnas) yang dikuasai mantan anggota DPRD Pekanbaru tak kunjung direalisasikan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP beralasan banyak tugas lain yang sedang dikerjakan.
"Belum, karena kita banyak kegiatan, kita juga ditunjuk sebagai panitia hut RI," kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, ketika ditemui akhir pekan lalu.
Padahal, ia pernah menjanjikan penarikan paksa dua unit mobnas yang dikuasai Kamaruzzaman dan Said Abdul Jalil itu. Ia juga beralasan penarikan itu butuh proses.
"Memang kita menjanjikan penarikan dua minggu pasca lebaran. Tapi tidak semudah itu kita butuh, koordinasi degan RT, RW, Lurah dan Camat," terangnya.
Sebelumnya, ia juga menyebut upaya ke depan jika penarikan mobil tidak membuahkan hasil, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi kepolisian untuk melakukan penilangan, jika menemukan di jalan raya.
"Kita juga meminta bantuan dengan Polantas Pekanbaru. Dengan cara melakukan penilangan dan menahan mobnas tersebut. Setelah itu baru akan kita tebusnya," tegasnya.
Ditanya informasi keberadaan Mobnas tersebut, Zulfahmi mengaku keduanya masih berada di wilayah Pekanbaru.
"Kita dapat informasi keduanya masih di Pekanbaru dengan kondisi satu rusak, karena tidak pernah dipakai. Ini kita temukan di rumah Said Abdul Jalil. Dari lima kali kita datangi rumahnya, yang bersangkutan tetap tidak bisa kita temui. Meskipun pintu rumahnya terbuka, jadi inilah salah satu kendala kita," paparnya.
Untuk siketahui, mobnas yang masih dikuasai dua mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014 itu adalah mobil jenis kijang inova dengan yaitu plat nomor BM 1263 TP yang dipegang Said Abdul Jalil dan mobil BM 1918 AP yang masih berada di Kamaruzzaman. (yan)
