Edaran PGRI Boikot Siswa Penganiaya Guru Dinilai Langgar Hak Anak

Edaran PGRI Boikot Siswa Penganiaya Guru Dinilai Langgar Hak Anak
Pelaku penganiayaan terhadap guru SMK 2 Makassar, Adnan Achmad dan anaknya

NASIONAL (RA) - Surat edaran dari Persatuan Guru Republik atau PGRI Sulawesi Selatan yang melarang sekolah negeri di Makassar untuk menerima pelaku pemukulan guru SMKN 2 Makasar, Muhammad Dasrul, dinilai melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Sidik Salam berpendapat PGRI tidak bisa serta merta mengeluarkan surat edaran seperti itu.

“Dasarnya tidak jelas,” katanya, seperti dilaporkan media setempat yang dipantau Jumat (12/08/2016).

Respons senada juga diungkapkan oleh lembaga perlindungan anak (Ketua LPA) Ir Fadiah Mahmud Sulsel. “Itu sama saja semakin membuat anak menjadi terpuruk,” ujarnya.

Menurut Fadiah semestinya semua pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi kasus ini, terutama bagi pelaku yang masih berstatus anak. Dia khawatir sikap arogansi yang ditujukan pada anak akan membuat anak menjadi stress mengalami tekanan mental.  (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index