Merasa Tanda Tangan Dipalsukan

Izin Mendirikan Tower Dikadukan Lagi ke DPRD

Izin Mendirikan Tower Dikadukan Lagi ke DPRD
Suasana rapat bersama masyarakat.

PEKANBARU (RA) - Masyarakat RT 03 RW 1 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan kembali mendatangi gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (1/10) untuk mengadukan kejanggalan pendirian tower yang berada di lingkungan mereka. Kaduan tersebut ditujukan kepada Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi perizinan. Masyrakat yang terdiri dari kaum ibu-ibu ini merasa tanda tangannya dipalsukan. Tidak hanya itu, tanda tangan untuk mendapatkan izin mendirikan tower tersebut juga diduga terjadi money politik di dalamnya.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang masyarakat yang menolak pembangunan tower tersebut, Hj Amizar menerangkan, dirinya yang tinggal di belakang pembangunan tower tersebut, tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk pendirian tower, sebab dari pengamatan masyarakat yang juga seorang tenaga pengajar ini, di lokasi lain keberadaan tower tersebut sangat membahayakan.

"Saya tinggal pas di belakang Ruko tempat pembangunan tower ini, Pak RW datang ke rumah saya, dia minta suami sata menandatangani, tapi saya larang karena saya tahu ini sangat berbahaya. Seperti di Gang Gajus saja, sudah terjadi radiasi, kalau tower itu aktif, saraf otak ini terasa ingin jatuh, malam untuk tidur juga tak tenang. Kami merasa aneh dengan Pak RW 11 ini, mengapa masyarakat tak suka ada tower tapi tetap dilakukan pembangunan, malah mengajak orang pemilik tower untuk mensosialisasikannya ke masyarakat," ungkap Amizar menyampaikan tuntutannya di dalam rapat.

Bahkan, Amizar juga memaparkan bahwa Ketua RW 11 yang hadir juga dalam rapat itu telah menyogok warga jika bersedia membubuhkan tanda tangan dan memberikan foto copy KTP kepada pemilik Tower. Foto copy KTP tersebut menurut penjelasan Amizar, dijadikan sebagai pengurusan asuransi jika dikemudian hari terjadi gangguan kepada masyarakat yang tinggal pada radius 12 meter dari keberadaan tower yang berada di Jalan Cipta Karya tersebut.

"Saya sudah menentang dengan masyarakat agar tak ada pembangunan tower di lokasi tersebut, tapi ternyata untuk memperbanyak tanda tangan, maka keluarga Pak RW dan Pak RT semuanya neken, sampai anak menantunya semua neken. Tidak sampai di situ saja, pengurus masjid yang ada di sekitar pembangunan tower juga dijanjikan fifety-fifety jika pembangunan tersebut selesai. Saya telpon pengurus masjid mengapa diizinkan, masa iya masjid dibisniskan, tentu ada oknum yang bermain. Pak RT kami juga bilang, kalau dirinya juga ditawari uang tapi belum diambil, yang menjanjikan itu adalah Pak RW," tuturnya lagi.

Kepala RW 11, Jhon Hendri mendengar penjelasan tersebut di hadapan Komisi I menjelaskan, dirinya memang mendatangi warga satu per satu ke rumahnya untuk meminta tanda tangan agar setuju untuk pembangunan tower tersebut. Beberapa orang saja yang tidak setuju, bahkan ada yang sudah diteken sama suami atau isterinya, pas tower berdiri masyarakat tersebut tiba-tiba menolak dan menuntut Ketua RW, Lurah dan Camat setempat.

"Lagi pula saya bisa jelaskan, bahwa yang berdiri itu bukan tower melainkan hanya perangsang signal dari Telkomsel. Tingginya hanya 12 meter dan dibangun di atas Ruko yang tingginya 15 meter. Kalau tower, berkaki empat dan konstruksinya dari baja, ini mini full saja untuk perangsang signal dan konstruksinya juga tidak besar seperti tower," terang Jhon.

Kepala Lurah Tuah Karya, Wahyu Idrus dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman diterangkannya, warga Kelurahan Tuah Karya saat ini memang telah terpecah dan berkotak-kotak. Tidak hanya dalam mengambil suatu kebijakan, dalam jema'ah masjid juga ada perbedaan dan saling menyalahkan satu sama lain. Terlebih pada RW 11 dan RW 1.

"Izin itu sudah diberikan, baik oleh pengurus masjid, pemuda, tokoh masyarakat, sehingga didapatlah 19 org yang berada dalam radius tower itu yang memberi izin, masalah pro kontra sudah brkali-kali terjadi dan kita bicarakan hingga ke lurah dan camat, radius pembangunan tower ini 15 meter dan yang kontra ini tak ada di dalam radius," tuturnya.

Dengan penjelasan yang telah disampaikan kedua belah pihak, Wakil Ketua Komisi I, Kamaruzaman mengambil kesimpulan bahwa akan merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan Kota Pekanbaru yang mengeluarkan izin, padahal warga sudah melakukan penolakan sejak Maret 2012, tapi pada September 2012 tower tersebut tetap didirikan dan izin dari Distaruba tetap keluar.

"Inikan jelas, ada penolakan dari warga tapi mengapa Distaruba tetap mengeluarkan izinnya, kita minta Pak Walikota agar memecat saja Distaruba ini, ini sanksi tegas yang harus dilakukan Walikota terhadap Satkernya. Kelanjutan dari rapat ini kita akan panggil Distaruba serta provider. Selain itu, kita juga perlu melibatkan tim ahli agar persoalan ini jelas dan bisa diputuskan. Kedepan, tak ada lagi pembangunan tower ini bermasalah, karena tak ini saja kerja kita, masa setiap bulan ada masyarakat yang melapor ke sini karena persoalan tower," pungkasnya. (rik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index