DUMAI (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai bekerja sama dengan Kemendagri mengadakan acara Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Sosialisasi KIA yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai Drs H Said Mustafa MSi, Rabu (20/7).
Kegiatan Sosialisasi KIA tersebut, dihadiri Kepala Sub Bidang Kependudukan Wailyah I Kemendagri Benny Kamil SKom Msi, Perwakilan Disnakertransduk Provinsi Riau, dan Kadisdukcapil Kota Dumai, Suardi SSy. Sementara peserta sosialisai diikuti seluruh perwakilan Disdukcapil se-Provinsi Riau, unsur Kecamatan dan Kelurahan se Kota Dumai.
Ketua panitia pelaksana, Muhammad Wazir mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Kemudian pasal 27 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak serta Permendagri nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
"Sosialisasi bertujuan untuk mengenalkan Pentingnya KIA untuk melindungi hak-hak anak Indonesia agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Progam ini juga untuk mendorong masyarakat untuk memiliki akta kelahiran," ujar Wazir.
Dikatakan Wazir, Kota Dumai salah satu kota yang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai Pilot Projek penyelenggara program Kartu Identitas Anak (KIA).
"Yang menjadi sasaran merupakan anak yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari, sebagai identitas resmi yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Salah satu yang di syaratkan untuk kepemilikan KIA ini adalah mempunyai akta kelahiran," jelasnya.
Wazir menambahkan, pemberian identitas anak ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayaan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Sementara Sekdako Dumai H. Said Mustafa dalam sambutan singkatnya mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Dumai sangat mengapresiasi dan bangga karena Kota Dumai ditunjuk sebagai salah satu dari 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan KIA tahun 2016.
"Untuk mensukseskan program penerbitan KIA dan capaian kepemilikan akta kelahiran, semua elemen masyarakat dapat mendukung program pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Dumai," harapnya.
Sementara, Kasubdit Wilayah I Direktur Bina Aparatur Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Beni Kamil menyebutkan, Sosialisasi Pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Dumai sengaja digelar Selasa (20/7/2016) agar bisa saling kerjasama meningkatkan pelayanan publik.
Apalagi KIA digunakan sebagai kartu administrasi kependudukan anak. Selama ini, identitas anak hanya tertuang di Akta Kelahiran. Jadi dengan adanya KIA, banyak hal positif yang bisa dirasakan.
"Seperti kemudahan dalam pengurusan administrasi di sekolah hingga menghindarkan anak dari perdagangan manusia atau human trafficking. Syaratnya anak mesti memiliki akta kelahiran untuk mengurus KIA di Disdukcapil," ujar Beni. (REL)
