DPR: Penanganan Kasus Vaksin Palsu Tahun 2008 dan 2013 Tidak Wajar!

DPR: Penanganan Kasus Vaksin Palsu Tahun 2008 dan 2013 Tidak Wajar!
vaksin palsu

NASIONAL (RA) -  Adanya kasus pemberian vaksin palsu kepada balita sejak 13 tahun lalu harus diungkap atau dibuka lagi oleh Kepolisian RI.

"Saya meminta kasus-kasus vaksin palsu terdahulu yang proses hukumnya tidak wajar harus dibuka kembali," kata Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/07/2016).

Katanya, kasus vaksin palsu pernah diungkap tahun 2008, ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan vaksin Anti Tetanus Serum (ATS) palsu.

"Kasus itu ditutup dengan alasan yang tidak jelas," sebutnya.

Sementara pada tahun 2013, terungkap lagi kasus vaksin palsu dengan dua tersangka.

"Tetapi satu tersangka bisa melarikan diri. Pelaku yang tertangkap pun hanya dikenai hukuman denda satu juta rupiah.  Para vaksinolog melihat ada kejanggalan pada proses hukum dua kasus vaksin palsu terdahulu itu," pungkas Bambang. (rimanews)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index