SKH Media Riau Merasa Dirugikan

Somasi Situsriau untuk Pasang Ucapan Minta Maaf Pada 7 Media

Somasi Situsriau untuk Pasang Ucapan Minta Maaf Pada 7 Media
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Surat Kabar Harian Media Riau akan Melakukan Somasi kepada media online situsriau.com terkait berita 'Humas Pemprov Boyong Sejumlah Wartawan Senior ke Jakarta'. Dalam pemberitaan itu menyebutkan, Haris Wartawan Media Riau ikut ke Jakarta. Padahal, di Media Riau, nama Haris tidak ada.
 
Hal ini disampaiakan Pemimpinan Redaksi SKH Media Riau, H Said Ardillah Alatas M Ikom yang didampingi oleh Wakil Pemimpinan Redaksi, Endra Mulya dan Redaktur Pelaksana SKH Media Riau, Ade Candra SPd dan sejumlah Redaktur lainnya kepada sejumlah wartawan pada Kamis (27/09) menyebutkan, pemberitaan yang diterbitkan oleh media online situsriau.com tersebut merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baik Media Riau di mata media lain. Sebab, di Media Riau tersebut tidak ada dewan redaksi yang bernama Haris seperti diberitakan situsriau.com tersebut. "Kita memang punya wartawan yang 'nge-pos' di Pemprov, namanya Ansyari Arif. Namun, dirinya tidak berangkat ke Jakarta," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, situsriau.com telah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dimana, pada pasal 1 dinyatakan bahwa  Wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. "Ini beritanya fitnah tidak akurat, tidak berimbang dan beritikad buruk pula," tegasnya.

Untuk itu, situsriau.com diminta Said untuk minta maaf kepada media riau melalui tujuh media cetak harian dan dua media online satu minggu berturut-turut," tegasnya.

Nama-nama media yang harus dipasang permohonan maaf yaitu, Riau Pos, Haluan Riau, Harian Vokal, Harian Detil, sementara media online yang harus dipasang permohonan maaf yaitu riauterkini.com dan riauaktual.com. "Jika hal ini tidak diindahkan, maka SKH Media Riau akan menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan Pemimpin Redaksi situsriau.com ke Polserta Pekanbaru dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik," imbuhnya. (rls)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index