Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Dua Perda Riau Dicabut Kemendagri

Dispenda: Tidak Terlalu Mengganggu PAD

Dispenda: Tidak Terlalu Mengganggu PAD
perda

PEKANBARU (RA) - Kementerian Dalam Negeri belum lama ini mencabut ribuan Peraturan Daerah atau Perda yang dinilai bermasalah, termasuk dua di antaranya adalah Perda tentang pajak dan retribusi di Provinsi Riau, namun pemerintah daerah setempat menyatakan hal itu tidak terlalu signifikan mengganggu pendapatan asli daerah.
    
"Ada dua Perda Riau termasuk yang dicabut yang awalnya dinilai bisa mengganggu pendapatan daerah, namun setelah diteliti ternyata tidak karena salah satu Perda itu memang sudah lama tidak berlaku," kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Riau, Genta Gamari Titando, dilansir dari antarariau.
    
Ia menjelaskan, dua Perda terkait pajak dan retribusi di Riau yang termasuk dalam ribuan pajak yang dicabut pemerintah pusat adalah Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pajak Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan. Kemudian satu lagi adalah Perda No. 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang.
     
Menurut Genta, Perda No.6 tahun 2006 tentang pajak pengelolaan air tanah dan air permukaan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebabnya, aturan yang berlaku kini untuk pajak air permukaan adalah Perda No. 8 tahun 2011 dan aturan turunannya adalah Peraturan Gubernur Riau No.10 tahun 2012.
    
"Sehingga kalau ditanya apakah ada potensi penerimaan yang hilang dari pencabutan Perda pajak pengelolaan air ini tentu tidak ada sama sekali, karena Perda yang dicabut memang sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
    
Ia mengatakan pendapatan daerah dari pajak pengelolaan air tanah dan air permukaan cukup besar memberikan kontribusi. Pada 2015, penerimaan dari pajak tersebut mencapai Rp32 miliar. "Per bulannya kalau dirata-rata memberikan pemasukan daerah sekitar Rp3 miliar," ujarnya.
    
Sementara itu, untuk pencabutan Perda Retribusi Tera atau Tera Ulang, ia mengatakan Pemprov Riau sudah sejak lama melakukan sosialisasi bahwa kewenangan retribusi untuk tera kendaraan akan dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, Pemprov Riau memang sudah mempersiapkan bahwa pemasukan daerah dari retribusi tersebut akan hilang.
    
"Kewenangan retribusi tera dan tera ulang memang sudah disosialisasikan akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, bukan lagi wewenang pemerintah provinsi. Pendapatan dari retribusi ini juga tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp325 juta setahunnya," kata Genta.
    
Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta Biro Hukum Setdaprov Riau untuk meneliti dengan seksama apa alasan Perda dari Pemprov Riau yang dicabut oleh Kemendagri. Ia mengaku belum mendapat laporan yang detil mengenai apa saja Perda tersebut dan alasan pencabutannya.
    
"Pasti akan ada penjelasan kenapa Perda tersebut dicabut, dan saya akan mencermatinya lebih lanjut," kata Arsyadjuliandi Rachman.
    
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa 3.143 Perda telah dihapus, di mana 1.765 di antaranya dihapus oleh Kemendagri. Perda yang dihapus oleh Kemendagri dikarenakan untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi.
    
Selain 1.765 Perda yang dihapus oleh Kemendari, sisanya dihapus oleh gubernur. Perda yang dihapus oleh gubernur sebagian besar adalah Perda yang dibuat oleh kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index