Perusahaan Wajib Bayar THR Selambatnya Tujuh Hari

Disnaker Bengkalis: JIka Telat, Akan Didenda!

Disnaker Bengkalis: JIka Telat, Akan Didenda!
thr

BENGKALIS (RA) - Pemkab Bengkalis melalui Disnaker menghimbau kepada Perusahaan di Kabupaten Bengkalis, wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, selambat lambatnya tujuh hari menjelang lebaran idul fitri 1437 H/2016 M. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja  (Permenagker) nomor 6 tahun 2016.
 
“Kita minta seluruh perusahaan melakukan pembayaran sesuai Permenaker, yakni pembayaran THR paling lambat Seminggu sebelum hari raya,” ungkap Sekretaris Disnakertrans Bengkalis Beni Alcan, kemarin.
 
Dikatakan dia, jika nantinya terdapat perusahaan tidak membayarkan THRnya, karyawan bisa melakukan pengaduan langsung ke Disnakertrans Bengkalis. Pengaduan dari karyawan nanti akan pihaknya proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
“Sejauh ini berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya seluruh perusahaan yang ada di Bengkalis membayarkan THR kepada karyawannya. Hanya saja ada beberapa yang terlambat melakukan pembayaran,” ungkap Beni.
 
Jika nanti ada perusahaan yang terlambat  membayarkan THR karyawan, maka akan dikenakan denda. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari besaran THR yang diberikan kepada karyawan. (FER)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index