Pencarian

Podcast Kelupas

Transaksi Derivatif Aset Digital Tembus Rp4,56 Triliun, Pelindungan Konsumen Diperkuat

Kamis, 08 Oktober 2026 • 05:39:01 WIB
Transaksi Derivatif Aset Digital Tembus Rp4,56 Triliun, Pelindungan Konsumen Diperkuat
Ilustrasi aset kripto (Freepik/Fabrikasimf)

JAKARTA (RA) - Transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto, meningkat tajam sepanjang Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilainya mencapai Rp4,56 triliun, naik 33,76 persen dibandingkan Juli 2026 yang sebesar Rp3,41 triliun.

Secara kumulatif, nilai transaksi derivatif AKD sepanjang 2026 hingga Agustus telah mencapai Rp37,09 triliun.

Pertumbuhan transaksi derivatif tersebut lebih tinggi dibandingkan perdagangan aset kripto secara keseluruhan. Pada Agustus 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen secara bulanan dari Rp20,52 triliun pada Juli 2026.

Meningkatnya aktivitas perdagangan derivatif menunjukkan semakin berkembangnya produk tersebut di pasar aset digital. Namun, perkembangan ini juga diikuti kebutuhan memperkuat pelindungan konsumen karena produk derivatif memiliki karakteristik dan risiko berbeda dibandingkan perdagangan aset secara langsung.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan peningkatan aktivitas perdagangan derivatif harus diimbangi dengan pemahaman konsumen terhadap mekanisme dan risiko produk.

Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital. Regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, hingga pelindungan konsumen.

"Penguatan kerangka tersebut menjadi semakin relevan seiring berkembangnya perdagangan Futures di pasar aset digital. Produk derivatif memiliki karakteristik yang berbeda dari perdagangan Spot, sehingga pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, serta potensi likuidasi menjadi bagian penting sebelum konsumen melakukan transaksi," ungkap Ryan dalam keterangannya yang dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (7/10/2026).

Selain pemahaman produk, keamanan dan tata kelola aset konsumen juga menjadi perhatian. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf n POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, pedagang wajib memastikan aset keuangan digital milik konsumen dipisahkan dari aset milik pedagang.

Ketentuan tersebut juga mengatur pencatatan dan pembukuan oleh pedagang. Dengan demikian, pengelolaan aset konsumen tidak hanya menyangkut penyimpanan, tetapi juga memastikan kepemilikan dan pencatatan aset dapat dipantau dengan baik.

"Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri," kata Ryan.

Menurut Ryan, penguatan keamanan dan tata kelola aset juga menjadi perhatian di tingkat global. Pada 1 Oktober 2026, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan proposal terkait custody aset kripto bagi registered investment advisers dan regulated funds.

Ia menegaskan, proposal tersebut masih dalam tahap pengajuan dan belum menjadi ketentuan final. Namun, perkembangan itu menunjukkan semakin pentingnya aspek custody, pemisahan aset, pencatatan kepemilikan, dan pengendalian aset konsumen dalam membangun tata kelola industri aset digital.

"Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem," ujarnya.

Di tengah pertumbuhan transaksi derivatif, edukasi konsumen juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan. Ryan mengatakan fleksibilitas perdagangan Futures perlu diimbangi pemahaman terhadap karakteristik produk serta penerapan manajemen risiko.

"Karena itu, edukasi, manajemen risiko, dan penerapan standar keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan perdagangan derivatif di Indonesia," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks