JAKARTA (RA) - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, dua tersangka kasus suap dana APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPR Riau Johar Firdaus akhirnya resmi ditahan pihak KPK, Selasa (7/6/) siang.
Satu jam setelah ditahannya Suparman ke Rutan Guntur Jakarta Selatan, kemudian giliran Johar Firdaus juga resmi ditahan.
Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (7/6) melalui pesan Whatsapp.
"Saat ini SP dan JH sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Guntur Manggarai Jakarta Selatan, kemungkinan masa tahanan sampai 20 hari kedepan, namun kita masih tetap menunggu informasi dari penyidik," ujar Yuyuk.
Dari pantuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saat meninggalkan Gedung KPK lengkap dengan seragam tahanan KPK berwarna orenge sekitar pukul 14.50 WIB, Suparman langsung menuju mobil kenderaan tahanan KPK dengan tenang.
Kuasa hukum Suparman dan Johar Firdaus, Razman Arif Nasution mengaku kaget dengan penahanan Bupati Rokan Hulu dan mantan Ketua DPRD Riau tersebut oleh penyidik KPK. Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan suap APBD Riau.
"Ini sangat mengejutkan saya, karena pemeriksaan berlangsung secara cepat. Suparman hanya diperiksa terkait sample suara di rekaman, namun langsung ditahan," kata Razman melalui sambungan telepon, Selasa (7/6).
Menurut Razman, Suparman terlebih dahulu ditahan usai diperiksa di gedung KPK di Jakarta. Sementara Johar, menyusul ditahan setelah Suparman.
"Pak Johar juga ditahan. Keduanya disangka turut serta (dalam kasus suap APBD)," kata Razman.
Kendati demikian, ia meminta penyidik mengusut tuntas kasus suap ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk pejabat birokrasi yang terlibat.
"Kasus ini harus diusut tuntas, tidak hanya Suparman dan Johar tapi juga Wan Amir (mantan assisten II Setdaprov Riau) dan Suwarno (staf Biro Keuangan) juga," tandasnya.
