Pencarian

Podcast Kelupas

Pemko Pekanbaru Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani TRC 112

Senin, 03 Agustus 2026 • 18:02:18 WIB
Pemko Pekanbaru Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani TRC 112
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat peresmian TRC 112

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan seluruh laporan masyarakat, baik yang bersifat darurat maupun non-darurat, tetap dapat disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait respons operator layanan TRC 112 yang menyebut layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra mengatakan, layanan TRC 112 memang dikenal sebagai layanan kegawatdaruratan. Namun, operator tidak dibenarkan menolak laporan yang disampaikan masyarakat.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Itu murni merupakan kelalaian petugas atau call taker. Yang bersangkutan telah kami tindak dan saat ini sedang dievaluasi," tegasnya, Senin (3/7/2026).

Tujuan utama Pemko Pekanbaru menghadirkan berbagai kanal pengaduan adalah untuk menampung seluruh aspirasi dan laporan masyarakat, tanpa membedakan apakah laporan tersebut bersifat darurat maupun non darurat.

Selain melalui layanan TRC 112, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, fitur Lapor Pekanbaru pada aplikasi Super Apps Pekanbaru, akun Instagram Lapor Pekanbaru, serta kios layanan pengaduan secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang dihadapi melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan, baik secara daring maupun luring. Seluruh laporan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tutup Ardiansyah.

Sebelumnya, muncul keluhan dari seorang pelapor yang menghubungi layanan TRC 112. Namun, warga tersebut memperoleh jawaban dari operator bahwa layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat. Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat tetap harus diterima dan diproses melalui kanal pengaduan yang tersedia. 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks