Pencarian

Podcast Kelupas

Capaian PAD Pekanbaru Meningkat, Realisasi Pajak Makan Minum Naik 30 Persen

Kamis, 25 Juni 2026 • 10:51:32 WIB
Capaian PAD Pekanbaru Meningkat, Realisasi Pajak Makan Minum Naik 30 Persen
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan memimpin giat pendataan dan pengecekan objek pajak

PEKANBARU (RA) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pekanbaru dari sejumlah sektor pajak perkotaan terus alami peningkatan. Pajak dari sektor penjualan makanan dan minuman mendominasi pendapatan pajak daerah Kota Pekanbaru.

Kondisi ini terlihat dari realisasi pajak daerah selama hampir enam bulan terakhir. Pendapatan tersebut meliputi pendapatan pajak daerah dari transaksi makan dan minuman. Transaksi itu berlangsung di cafe, restoran, hotel hingga tempat hiburan.

"Realisasi paling besar dari sektor pajak makan dan minuman, meliputi semua lokasi yang terdapat transaksi makan dan minuman," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, ada peningkatan berkisar 30 persen untuk pendapatan daerah dari sektor tersebut. Peningkatan ini terlihat apabila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2025 silam.

Denny menyebut bahwa kondisi ini memperlihatkan tren positif pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru. Apalagi sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pafa triwulan I 2026 di Kota Pekanbaru hampir 8 persen.

"Realisasi pajak makan dan minuman hingga Juni ini mengalami kenaikan 30 persen dibanding tahun lalu," jelas Denny.

Dirinya mengaku optimistis pendapatan pajak daerah lainnya juga mengalami peningkatan. Ia menyebut bahwa Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho juga menerbitkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak daerah.

Kebijakan ini meliputi sejumlah sektor pajak di antaranya PBB P2, BPHTB, Pajak Jasa Hotel, Pajak Makan dan Minuman serta Pajak Kesenian dan Hiburan. Lalu Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Kemudian Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. Masyarakat bisa mendapatkannya hingga 31 Agustus 2026.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks