BENGKALIS (RA) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembali mengatakan, diundangkannya Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006, merupakan era baru di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama perubahan itu, katanya, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan, serta ketunggalan nomor induk kependudukan dan dokumen kependudukan.
Masih kata Amril, dari 12 perubahan substansi mendasar dalam UU 24/2013, salah satunya adalah tentang pengangkatan pejabat struktural. Baik itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, maupun Pejabat Administrator, yang kini menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perubahan mendasar lainnya, katanya, mengenai penggunaan data kependudukan Kemendagri. Yaitu, data tersebut bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, serta merupakan satu-satunya data kependudukan untuk semua keperluan.
Keperluan dimaksud, seperti alokasi anggaran (termasuk perhitungan dana alokasi umum), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal, dan sebagainya.
"Karenannya tak berlebihan bila data kependudukan Disdukcapil dapat ditafsirkan sebagai ruh yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini maupun nasional," jelas Amril.
