Tiket Closing PON Riau Tak Ada Payung Hukum

Tiket Closing PON Riau Tak Ada Payung Hukum
Ir Nofrizal MM

PEKANBARU (RA) - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM mengaku, pemberlakukan tiket masuk saat pembukaan atau penutupan pelaksaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012 adalah illegal alias tidak ada payung hukum. Sebab, hingga saat ini pemungutan penjualan tiket tidak ada payung hukumnya.

"Kalau dipungut biaya tiket ini harus didasarkan dengan Perda, Perda itu ada namanya retribusi pajak tontonan. Namun, yang terjadi sampai hari ini, Perda dan landasan hukum terkait pungutan tiket ini ternyata belum ada Perdanya," ungkap Nofrizal ketika dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (20/9).

Dikatakan Politisi Partai Amanat Nasional tersebut, jika pungutan tiket PON dipungut, dipertanyakan kemana arah dana tersebut bermuaranya. Pungutan tersebut, tidak pernah masuk dalam pendapatan kota, jika memang ada pungutan tiket, seharusnya dikelolah oleh kota dan dibuatkan Perda terlebih dahulu.

"Kalau ingin memberlakukan dana tiket itu, seharusnya Pemprov Riau dan PB PON koordinasi denga Pemko Pekanbaru untuk membuat peraturan daerah agar jelas kemana dana tiket closing itu diberikan dan siapa pertanggungjawabannya," kata Nofrizal.

Ia juga menambahkan, jika tanpa payung hukum maka bisa dikatakan pungutan tiket tersebut ilegal. Jika alasan dari panitia PON mengatakan untuk biaya pengamanan selama pelaksanaan PON, maka Nofrizal mengatakan hal itu alasan yang tidak masuk akal.

"Kalau alasan untuk pengamanan, itukan sudah ada petugasnya, dan dalam pemerintahan kita ini sudah lengkap mulai dari RT, RW, Camat Lurah dan aparat kepolisian. Ini yang harus dikerahkan sebelum PON dilaksanakan. Kalau sekarang dikatakan ingin memungut dana tiket dengan alasan untuk biaya pengasmanan, maka menurut kita hal ini sebagai tanda tidak siapnya Riau sebagai tuan rumah PON ini," pungkasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index