PEKANBARU (RA) – Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang berasal dari lingkungan rumah dinas gubernur.
Mereka yakni Dahri Iskandar yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau, Ida Wahyuni selaku asisten rumah tangga (ART), Mega Lestari yang bertugas sebagai pramusaji rumah dinas gubernur, serta Syahrul Amin yang juga bekerja sebagai pramusaji di rumah dinas tersebut.
Keempat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait aktivitas di rumah dinas gubernur yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Majelis hakim bersama tim JPU mendalami sejumlah hal, mulai dari aktivitas keluar masuk tamu, pertemuan yang berlangsung di rumah dinas, hingga dugaan penyerahan uang yang sebelumnya sempat disebut dalam persidangan.
Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengurai rangkaian peristiwa serta memperjelas dugaan aliran dana dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Hingga siang hari, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim.