Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Pelayanan P2AKG 12 Kecamatan di Pelalawan Rampung Jelang Ramadhan

Pelayanan P2AKG 12 Kecamatan di Pelalawan Rampung Jelang Ramadhan
syafruddin

RIAUAKTUAL.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan sudah hampir rampung melayani masyarakat di 12 Kecamatan melalui program Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran Gratis Keliling (P2AKG). Dari 12 kecamatan yang ada, 10 kecamatan diantaranya sudah rampung, sementara 2 kecamatan menyusul, direncanakan menjelang bulan Ramadhan 1437 H ini akan kita sambangi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Pelalawan Drs H Syafruddin MSi, Rabu (18/5) diruang kerjanya. Menurutnya, seiring dengan selesainya P2AKG di 12 kecamatan nanti, maka kedepannya Disdukpencapil kembali melayani pembuatan akte/akta/KTP/dan sebagainya di kantor Disdukpencapil.

"Program Pelayanan Akte keliling secara gratis, juga dimaksudkan memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat, kegiatan ini sekaligus guna mensosialisasikan akan arti pentingnya dokumen kependudukan," jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Kadisdukpencapil ini, diantara kecamatan-kecamatan yang telah selesai adalah, Pangkalan Kerinci, Bandar Sei Kijang, Langgam, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Bandar Petalangan, Pelalawan, Teluk Meranti, Kuala Kampar.

"Tinggal dua kecamatan lagi yang belum, yakni Kecamatan Bunut dan Kecamatan Kerumutan, dua kecamatan ini kita gesa sebelum masuk bulan Ramdhan," tuturnya seraya mengungkapkan juga tentang antusiasnya masyarakat menyambut program kita, ini terbukti 250-300 lembar akte kita keluarkan dihampir setiap tempat yang kita singgahi.

"Sementara kepada masyarakat, yang belum mengurus dokumen kependudukan, dan berhalangan hadir pada kegiatan kita ini. Maka mereka bisa datang lansung kekantor kita, di komplek perkantoran Bhakti Praja,"ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Syafruddin juga menyampaikan terkait persyaratan pengurusan akte. "Ya, ada beberapa persyaratan, pertama tentu harus ada Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, KTP, Surat Keterangan Bidan, keterangan berdomisili bagi yang tidak memiliki KTP tempatan,"jelasnya, yang jelas syarat sangat mudah dan ini gratis. (JYP)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index