SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Seorang pria yang diduga bandar sabu diamankan bersama 20 paket sabu siap edar, Selasa (3/2/2026) malam.
Dari tangan tersangka berinisial T (54), polisi menyita sabu dengan berat kotor 7,19 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, mengatakan, setelah informasi dinilai akurat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Libo Baru KM 15, Kampung Libo Jaya," ujar AKP Benny, Rabu (4/2/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu di dalam kotak bening yang disimpan di bawah seprei tempat tidur, serta 2 paket sabu lainnya di dalam kaleng rokok di belakang pintu kamar.
Polisi juga menyita plastik klip, pipet modifikasi, kotak bening, dan satu unit ponsel.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial C yang saat ini berstatus DPO," jelas AKP Benny.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine dan methamphetamine.
Berdasarkan peran dan barang bukti, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen jajarannya memberantas narkoba hingga ke akar.
"Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Polres Siak. Ini demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda," tegasnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Siak dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polisi masih memburu pemasok yang masuk daftar pencarian orang," tutupnya.