Sanksi Pemotongan TPP Akan Diberlakukan

29 PNS dan Honorer Keluyuran Saat Jam Kerja Terjaring Razia

29 PNS dan Honorer Keluyuran Saat Jam Kerja Terjaring Razia
Razia yang dilakukan BKD dan Satpol PP terhadap PNS dan Honorer yang keluyuran di jam kerja.

RIAUAKTUAL.COM - Sebanyak 29 PNS dan tenaga honorer terjaring razia yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan bersama Satpol PP disejumlah kedai kopi, pusat perbelanjaan, pasar, mini market dan tempat keramaian lainnya, Selasa (10/5).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan Andy Yuliandri,S.Kom menyebutkan bahwa 29 PNS dan tenaga honorer yang dirazia saat keluyuran disaat jam kerja akan dilaporkan ke pimpinan Satker masing-masing.

Ditambahkan Andy, pimpinan Satker nantinya yang akan mengevaluasi data dengan mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

"Jika keberadaan staff atau bawahannya atas perintah pimpinan yang bisa dipertanggungjawabkan maka sanksi tidak akan diberlakukan. Namun jika diluar sepengetahuan dan izin pimpinan maka sanksi akan diberlakukan," ungkapnya.

Dikatakan Andy, sanksi yang diberlakukan Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2015 tentang disiplin pegawai dan sanksi indisipliner pegawai. " Sanksi berupa pemotongan Tunjangan pokok Pegawai (TPP)," ucapnya.

Dilanjutkan Andy,diharapkan dengan kegiatan razia ini dapat meningkatkan disiplin pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara.

"Razia akan rutin Kita lakukan tanpa diduga-duga. Kita Pemkab Pelalawan sangat konsisten dan berkomitmen dalam membina para PNS dan honorer," tutupnya.

Sementara itu, Kakan Satpol PP Pelalawan Abu Bakar FE.M.AP menyebutkan bahwa sebanyak 30 personil Satpol PP Pelalawan mengawal pelaksanaan razia. Tim dibagi 3 dengan setiap Tim dikawal 10 personil Satpol PP. (JYP)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index