MNH Tidak Ditahan Berdasarkan Pasal 127 UU NO 35 Tahun 2009

MNH Tidak Ditahan Berdasarkan Pasal 127 UU NO 35 Tahun 2009
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono didampingi Waka Polres Kompol Dhana Ananda Saputra dan Kasat Narkoba AKP Bahtiar menggelar konferensi pers tentang kasus tangkap tangan pengunaan narkoba oleh MNH, adik mantan Bendahara Umum Partai Politik (Parpol), Selasa (10/5) di ruang Rupatama Mapolres Inhil.

Kepada awak media, Hadi menjelaskan bagaimana penangkapan MNH dan sebab tidak ditahannya yang bersangkutan oleh Polres Inhil.

"Karena BB saat penangkapan dibawah 1 gram maka MNH tidak ditahan. Hal ini berdasarkan Pasal 127 jo Pasal 54 jo  Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 jo SEMA RI No. 07 Tahun 2009, yang menyebutkan seorang pecandu dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitas," jelasnya.

Berdasarkan hasil asssesmen BNN Provinsi Riau tanggal 9 Mei yang diterima Polres Inhil, tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan harus menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi medis.

Terhadap tersangka MNH tetap akan menjalani proses hukum di pengadilan, sampai adanya putusan hakim mengenai rehabilitasi tersebut. Diakui, memang tersangka bisa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan assesmen ke BNN terhadap tersangka narkoba lainnya di Inhil, seperti tersangka Imis dan Maman dan juga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," jelasnya.

Ditambahkan, amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para pengguna narkoba harus direhabilitasi, karena selama ini kalau dipenjara setelah keluar mereka tidak sembuh dan tetap mengulanginya.

Namun, meski tidak ditahan, Kapolres AKBP Hadi Wicaksono menegaskan bahwa kasus MNH tetap berjalan sesuai dengan hukum. "Tetap dilakukan sidik dan jika berkas lengkap akan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (SUF)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index