Hari ini, Ahok bakal dikorek penyidik KPK soal suap reklamasi

Hari ini, Ahok bakal dikorek penyidik KPK soal suap reklamasi
ahok

RIAUAKTUAL.COM -  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama rencananya bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Ahok, sapaan akrabnya, terkait suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta.

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati menegaskan, hingga saat ini Ahok belum mengajukan pembatalan terkait pemeriksaannya.. "Iya yang bersangkutan (Basuki Tjahaja Purnama) jadi diperiksa hari ini," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (10/5).

Dia menambahkan, pemeriksaan Ahok akan difokuskan terkait proses pembahasan raperda. Termasuk soal besaran kontribusi tambahan yang harus disetor pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tidak luput juga, lanjut Yuyuk, Ahok akan ditanya soal izin yang telah dikeluarkan selama menjabat kursi orang nomor satu di DKI.

"Keterangannya lebih ke proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan, sama perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," tandasnya.

Sesuai dengan agenda, mantan Bupati Belitung Timur itu akan tiba di KPK sekitar pukul 08.00 WIB. Itu setelah terlebih dahulu dia menerima kunjungan mahasiswa program S2 dari Universitas Colorado Boulder.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.

Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.

Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa. (merdeka.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index