Kak Seto Janji Saksikan Persidangan Kasus Yuyun

Kak Seto Janji Saksikan Persidangan Kasus Yuyun
kak seto

RIAUAKTUAL.COM -  Ketua Dewan Pengawas Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi berjanji akan turut menyaksikan persidangan kasus pembunuhan Yuyun siswi SMP di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu di pengadilan negeri setempat.

"Kalau saya masih di Rejanglebong, jika mendapat izin saya akan menyaksikan jalannya persidangan," kata Seto Mulyadi atau sering disapa Kak Seto usai menemui tujuh terdakwa yang berstatus anak di bawah umur yang ditahan di Lapas kelas II-A Curup.

Keinginannya menyaksikan jalannya proses persidangan kasus yang menimpa Yuyun tersebut kata dia, sudah menjadi menyita perhatian semua pihak mulai dari daerah hingga pusat.

Namun Kak Seto belum bisa memastikan apakah mendapat izin karena sebagai anggota Pansel Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini juga akan memilih keanggotaan KPI pada Selasa(10/5).

Dijelaskan Kak Seto, dalam kasus yang menghebohkan itu dirinya akan melakukan pendampingan terhadap tujuh terdakwa pembunuhan Yuyun (14) yang masih berstatus dibawah umur, karena mereka ini disatu sisi tidak dibenarkan melakukan perbuatan melanggar hukum, namun disisi lain mereka harus pendapat perlindungan karena masih bisa diarahkan untuk berbuat kebaikan.

"Mereka ini harus mendapat perlindungan hukum, karena setiap anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum harus mendapat pendampingan mulai dari persidangan hingga setelah menjalani putusan nantinya baik di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA atau tempat lainnya," ujar Kak Seto yang juga tercatat sebagai anggota Bapas yang memanatu anak dibawah umur dalam Lapas atau LPKA.

Sementara itu dari pertemuan singkatnya dengan tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang masih berstatus anak dibawah umur di Lapas kelas II-A Curup, mereka ini mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya. Selain itu mereka juga berjanji akan berubah serta memiliki keinginan untuk terus bersekolah dan memiliki cita-cita.

Sanksi hukum yang akan diberikan kepada para pelaku kejahatan anak dibawah umur ini tambah dia, sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan untuk pelakunya yang sudah berusia dewasa dapat kenakan hukuman pemberatan seperti yang akan diajukan dalam Perpu Kebiri.

"Namun hal ini hendaknya tidak memberikan akibat yang lebih sadis lagi oleh pelaku, karena hanya fokus di kebiri saja. Nanti orang akan melakukan pemerkosaan dengan cara lain dengan cara yang lebih sadis karena para pelakunya, namun yang penting ialah yang memberikan efek jera," kata Kak Seto.

Kedatangan Kak Seto ke Rejanglebong ini merupakan orang yang kesekian dari pemerintah pusat setelah Menteri PPPA Yohana Yambise dan Mensos Khofifah Indar Parawansa, dengan tujuan memberikan dorongan moril kepada orangtua alrmahumah Yuyun dan juga saudara kembaran laki-lakinya Yayan (14), serta bantuan materiil.

Sebelumnya Yuyun (14) siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016, dimana 12 orang sudah ditangkap polisi.

Korban diperkosa secara berulang-ulang oleh pelaku yang kesemuanya berasal dari satu desa dengan korban dan satu orang di antaranya adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. (rimanews.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index