Daerah Ini Buat Aturan Pesta Pernikahan Tak Boleh Hingga Malam Hari

Daerah Ini Buat Aturan Pesta Pernikahan Tak Boleh Hingga Malam Hari
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM -  Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, membatasi jadwal pesta malam pernikahan di wilayah itu karena sangat rentan dengan keributan, peredaran narkoba dan minuman keras.

Wakil Bupati Musirawas Utara Devi Suhartoni kepada wartawan, menegaskan untuk menekan peredaran narkoba dan menimalisir keributan saat pesta malam menggunakan orgen tunggal pada hajatan pernikahan dan lainnya, salah satunya membatasi waktu operasional pesta malam tersebut.

Ia mengatakan selama ini masyarakat terbiasa menggelar pesta malam hingga pagi hari, banyak sekali kejadian yang melanggar hukum dalam kegiatan itu, sehingga merugikan pemilik rumah dan masyarakat sekitarnya.

Setiap pesta malam itu digelar sangat terbuka bagi oknum masyarakat yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi menjual narkoba dan minuman keras, kadang kala tidak melibatkan pihak keamanan untuk menjaga ketertiban pesta malam tersebut.

Melihat kondisi tersebut makin memprihatinkan, maka pemerintah daerah akan membuat aturan baku membatasi jadwal pesta malam tersebut, bila aturan itu tetap dilanggar, maka akan dikenakan sanksi hukum dan sanksi adat.

Dalam aturan itu nanti batas waktu pesta malam hingga pukul 23.00 wib, hal itu sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang ditanda tangani langsung Bupati Musirawas Utara HM Syarif Hidayat.

"Surat edaran itu harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat di wilayah Musirawas Utara dan pemilik hajatan wajib mematuhinya, bila tetap dilanggar akan berhadapan dengan petugas hukum," tandasnya.

Aktivis Pemuda Musirawas Utara Syafarudin mengimbau seluruh pemuda ikut mematuhi surat edaran bupati tersebut dan menjadi salah satu pendorong pembatasan waktu pesta malam tersebut.

Ia mengatakan aturan itu perlu diterapkan supaya meminimalisir aksi kriminal yang terjadi dikalangan masyarakat saat pesta orgen tunggal hingga larut malam. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index