PEKANBARU (RA)- Hingga kini Panitia penjualan tiket open Ceremony PON XVIII belum menyetor pajak hiburan ke Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda) Pekanbaru.
Padahal sesuai Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, dan sudah diaplikasikan oleh Pemko Pekanbaru melalui Perda tentang Hiburan. Di dalam perda itu, setiap even hiburan yang memungut tiket, dikenakan pajak.
Demikian hal ini dikatakan Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Agusrin Kamis (13/9). Penjualan tiket open ceremony PON XVIII belum ada wujud kontribusinya buat Pemko Pekanbaru dalam bentuk pajak hiburan. Begitu juga dari tiket yang dijual di beberapa venue cabang olahraga.
"Sesuai ketentuannya memang ada pajak hiburan, namun untuk tiket yang dijual saat PON, kami belum dapat pemberitahuan dari PB PON," ujarnya.
Berdasarkan data panitia penjualan tiket yang di sediakan untuk open ceremony 15 ribu. Dengan 4 kategori, kategori gold atau pertama di hargai Rp 1 juta. Kategori silver Rp500 ribu, tiket brown harga Rp250 ribu dan harga tiket tribun di atas Rp100ribu.(RA5)
