RIAUAKTUAL.COM - MOU yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat mendapat sorotan dari masyarakat, dimana banyak yang menganggap hal ini sebagai bentuk pengkebirian dari tugas dan fungsi (Tupoksi) dari Kejaksaan tersebut selaku lembaga Yudikatif.
Defianto Tanius Pendiri LSM Forum Pemantau Pembangunan Riau (FP2R) minggu (1/5) menyatakan bahwa tidak perlu dilakukan MOU antara Kejari Rengat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu.
"Tentu saja dibutuhkan keterangan secara rinci (Detail) dari Kejari Rengat apa sasaran mereka sebenarnya dalam melakukan MOU ini", terangnya.
Hal ini tentunya menimbulkan kekahawatiran bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Kabupaten Inhu, khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyikapi ke khawatiran masyarakat terkait hal tersebut kita mengharapkan peran yang sangat tinggi dari Kejasaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi tindak tanduk dari Kejari Rengat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemkab Inhu dengan Kejaksaan Negeri Rengat dan Pengadilan Negeri Rengat senin (25/4) pekan kemarin menggelar penandatanganan MOU yang digelar di Aula Kantor Bappeda Litbang Inhu Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Laporan : MAN
