RIAUAKTUAL.COM - Para petani di Riau, khususnya perkebunan kelapa sawit, terus menjerit akibat rendahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, dan tentu saja mereka kesulitan membeli pupuk.
Mirisnya lagi, di tengah kesulitan para petani ini, ternyata ada saja oknum-oknum yang berbuat di luar kewajaran. Mereka menyimpan dan menjual belikan pupuk bersubsidi demi mendapat untung untuk pribadi.
Hal ini terjadi di Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Sabtu (30/4/2016) pagi sekitar pukul 08.00 wib kemarin anggota Satreskrim Polres Rokan Hulu menggerebek tempat penyimpanan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Hal itu diketahui setelah ada laporan yang masuk ke Kepolisian setempat.
Mendapat informasi berharga tersebut, selanjutnya anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung mengecek kebenaran informasi ke lapangan. Benar saja, polisi menemukan satu ruko yang berisi pupuk bersubsidi dengan jenis pupuk NPK Phonska dengan jumlah kurang lebih sekitar 8 ton, serta pupuk Urea sekitar 3 ton.
Ketika diselidiki ternyata pemilik pupuk atas nama Andreas Tarigan yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki bukti administrasi terhadap pupuk bersubsidi tersebut. Yang bersangkutan juga bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi tersebut.
Ketika dikonfirmasi tentang adanya penggerebekan gudang pupuk tersebut, Kabid Humas Polda AKBP Guntur Aro Tejo membenarkannya.
"Ya, ada 8 ton pupuk NPK Phonska dan 3 tok pupuk urea yang diamankan tim Satreskrim di lapangan. Pemilik gudang atau ruko tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi kepada petugas," ujar Guntur, Minggu (1/5/2016) dini hari tadi.
Terhadap Andreas Tarigan, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 30 ayat 3 Permendag nomor 15/Dag/Per/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian. (Dr)
