AJI: Upah Layak Jurnalis Rp7,5 Juta

AJI: Upah Layak Jurnalis Rp7,5 Juta
ilustrasi

NASIONAL (RA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis tahun 2016 sebesar Rp7.540.000. AJI Jakarta menilai upah layak tersebut akan meningkatkan mutu jurnalisme dan memberikan informasi yang lebih bermutu pada masyarakat.

Angka tersebut muncul setelah AJI Jakarta melakukan survei terhadap harga kebutuhan-kebutuhan jurnalis di Jakarta. Ini ditambah dengan kebutuhan-kebutuhan yang harus dimiliki jurnalis agar mampu bekerja dengan profesional.

“Ada kebutuhan khas di jurnalis seperti langganan koran, modem, dan menyicil komputer yang membuat upah layak jauh di atas UMP,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, Minggu (1/5/2016).

Lanjut Ahmad, AJI Jakarta menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika kehidupan jurnalis sejahtera, kata dia, akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Upah layak dan kesejahteraan juga dapat membentengi jurnalis dari godaan suap. Sehingga independensi produk jurnalistik yang dihasilkan tetap terjaga dan bermanfaat bagi publik.

Di luar upah layak itu, kata dia perusahaan media wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ini termasuk hak-hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid, dan cuti melahirkan. Pasalnya, AJI Jakarta masih menemukan pemecatan atau penghentian kontrak pada jurnalis karena hamil.

"AJI berharap besaran ini berlaku bagi reporter karyawan tetap tahun pertama,"ujar dia.

Saat ini, upah yang jurnalis terima umumnya berkisar Rp3-4juta per bulan. Angka ini tak berubah sejak beberapa tahun belakangan. Upah ini juga hanya sedikit di atas UMP Jakarta sebesar Rp 3,1 juta.

Padahal, kata Ahmad, jurnalis sering harus bekerja lebih 8 jam tanpa mendapat upah lembur. AJI Jakarta bahkan menemukan ada media yang masih memberi upah jurnalis di bawah UMP.

AJI Jakarta juga menekankan pentingnya berserikat untuk memperjuangkan upah layak tersebut. Berserikat adalah hak asasi manusia dan dilindungi oleh Undang-undang Dasar dan diatur dalam UU Serikat Pekerja 21/2000.

Jurnalis adalah pekerjaan yang memiliki resiko tinggi dan rentan terkena tindakan kriminal. Dengan berserikat dan berorganisasi, jurnalis memiliki benteng yang melindungi, memperkuat daya tawar, sekaligus dapat memperjuangkan kepentingannya.

"Upah layak bisa diperjuangkan salah satunya dengan berserikat,” kata Hasyim.

Jumlah pekerja yang berserikat hingga kini masih sangat minim. Data Dewan Pers 2014 menunjukan terdapat 2.338 perusahaan media. Dari jumlah itu, hanya 24 media yang memiliki serikat pekerja aktif.  “Jumlah ini hanya 1 persen dari total perusahaan media yang ada. Tentu jauh dari ideal,” kata Hasyim. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index