Satpol PP Pekanbaru Buka Pusat Pengaduan

Satpol PP Pekanbaru Buka Pusat Pengaduan
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

PEKANBARU (RA) - Kantor Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kini membuka pusat pelayanan pengaduan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pusat layanan tersebut berlokasi di kantor Satpol PP Pekanbaru yang berada didalam perkantoran wali kota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman. Dengan adanya posko tersebut, diharapkan masyarakat bisa langsung mengadukan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru, tentunya masih berkaitan dengan pelanggaran perda dan perkada.

"Jika ditemukan masalah terkait pelanggaran tersebut, datang saja langsung laporkan," ucap kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (27/4/2016)

Untuk sementara ini, pihaknya akan membuka pelayanan tersebut selama jam kerja. Karena untuk saat ini sarana penunjang untuk membuka selama 24 jam masih belum bisa dilakukan.

"Tapi kedepannya jika sudah tersedia sarana penunjangnya, barulah kita akan membuka pelayanan 24 jam," ungkapnya.

Dirinya mencontohkan, perda yang bisa dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP adalah perda tentang ketertiban umum, perda tentang hiburan malam, perda IMB dan masih banyak perda lainnya.

Sebelum diluncurkannya pelayanan pengaduan tersebut, Satpol PP sendiri sering menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan memberikan tindak lanjut khusus terhadap pelanggaran yang ada di Pekanbaru.

"Kita akan catat pengaduan mereka, mereka akan mendapatkan tanda terima laporan dan kita akan tindak lanjut laporan mereka. Untuk yang banyak aduan kita adalah terkait izin bangunan," jelasnya.

Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP Pekanbaru membuat tim reaksi cepat. Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, Satpol PP bisa melakukan tindakan langsung kelapangan.

"Misalnya untuk aduan seperti adanya orang gila, pedagang kaki lima, anak punk itukan tidak perlu makan waktu hari dan itu masih ringan. Jadi bisa kita langsung tindak," bebernya.

Sedangkan untuk pelanggaran kategori ringan dan berat seperti pelanggaran izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin usaha, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu laporan tersebut.

"Apakah mereka benar atau tidak atas laporan tersebut, makanya kita perlu mengumpulkan data dan butuh beberapa hari. Ini juga salah satu bentuk inovasi kita untuk menidak lanjuti penegasan sesuai dengan instruksi wali kota," pungkasnya. (DON)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index