KAMPAR (RA) - Polsek Kampar Kiri Hilir merespons video viral di TikTok yang menuding adanya pembiaran aktivitas galian C ilegal di Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita mengatakan, sejak isu itu mencuat pihaknya langsung melakukan serangkaian pengecekan ke lokasi yang disebut-sebut sebagai tambang ilegal.
"Begitu video itu viral, kita langsung turunkan tim untuk cek ke lapangan. Namun, saat dilakukan pengecekan lokasi ternyata tertutup pagar dan terkunci gembok, tidak ada aktivitas penambangan," ujar Ferry, Minggu (28/9/2025).
Pengecekan pertama dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto pada Sabtu (12/7/2025). Hasilnya, tidak ditemukan kegiatan tambang.
Hal yang sama juga terjadi saat Kapolsek turun langsung mengecek lokasi di Jalan Poros Desa Simalinyang–Mayang Pongkai pada Kamis (21/8/2025).
"Di lokasi juga sudah tidak ada aktivitas. Kami sudah sampaikan himbauan kepada pengelola agar segera mengurus perizinan jika ingin beroperasi," tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Sabtu (27/9/2025) malam, Polsek kembali melakukan pengecekan dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat. Hadir dalam kegiatan itu Ketua LPM Desa Simalinyang H Fitran, tokoh masyarakat H Syafri Jaya, dan Kadus Eris Darwanto.
"Hasil pengecekan bersama tokoh masyarakat tetap sama, tidak ada aktivitas tambang ilegal di lokasi," kata Ferry.
Menurutnya, sejak Agustus hingga kini, pihaknya rutin melakukan pemantauan. Hal ini untuk memastikan tudingan adanya pembiaran aktivitas galian C ilegal tidak benar.
"Polsek Kampar Kiri Hilir berkomitmen memberantas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami libatkan tokoh masyarakat agar publik tahu penanganan dilakukan secara terbuka," pungkasnya.
#Kampar
#Lingkungan
