PEKANBARU (RA) - Seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial AS alias Alex Sander, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Bripka Alex dari penyidik Polda Riau. Dua jaksa ditunjuk khusus untuk memantau perkembangan kasus ini.
"SPDP perkara tersangka AS sudah kami terima pada 19 September 2025. Kejaksaan juga sudah menerbitkan administrasi P-16 untuk menugaskan dua jaksa mengikuti penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (25/9/2025).
Selain Bripka Alex, tiga tersangka lain, yaitu Muhammad Rafi (MR), Ari Perdana (AP), dan Alwu Yuda (AY), juga diamankan dalam operasi di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir pada 10-12 September 2025.
"Untuk ketiga tersangka lain, SPDP sudah kami terima lebih dahulu pada 17 September," tambah Zikrullah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai.
Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap Rafi, Ari, dan Yuda, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, Rafi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bripka Alex.
Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap oknum polisi itu di Pekanbaru.
Selain sabu, petugas juga menyita kendaraan dan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan pihaknya tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba.
"Yang bersangkutan sudah dipatsus dan diperiksa Propam. Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, termasuk anggota kami sendiri," tegasnya.
Menurut Anom, keterlibatan Bripka Alex menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
"Sudah sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang main-main dengan barang haram ini. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Diketahui, Bripka Alex sebelumnya pernah dijatuhi sanksi etik berupa demosi 10 tahun karena kasus disersi.
#Kejati Riau
#Narkoba
#POLDA RIAU
#Hukrim
